Bentjok Terpojok, Gagal Bayar Utang Hanson Menular hingga ke Koperasi

Image title
27 Januari 2020, 15:35
Hanson, Benny Tjokro, gagal bayar utang hanson, koperasi hanson, Citra Maja Raya, New Maja Raya
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro (kanan) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Perusahaan menjelaskan, aset atau rumah yang diserahkan dengan opsi asset settlement berlokasi di dalam komplek Citra Maja Raya dan diberi nama New Maja Raya. "Penolakan dari sebagian pemilik dana dikarenakan mereka membandingkan rumah di New Maja Raya yang ditawarkan perseroan dengan rumah sederhana di Citra Maja Raya," demikian tertulis.

Pemilik dana menganggap perusahaan mengambil keuntungan lebih lantaran rumah di New Maja Raya yang ditawarkan sebagai pengganti utang dihargai jauh di atas Citra Maja Raya. Namun, perusahaan beralasan, perbedaan harga lantaran New Maja Raya merupakan perumahan kelas menengah, sehingga bangunannya memiliki kualitas berbeda dengan Citra Maja Raya.

(Baca: Kerja Sama dengan Hanson, Ini Tanggapan Ciputra Grup Terkait Bisnisnya)

Adapun per akhir Oktober 2019, Hanson tercatat memiliki pinjaman individu Rp 2,54 triliun dari 1.197 kreditur. Pinjaman individu ini sendiri bermasalah lantaran penghimpunannya tanpa izin hingga berujung disetop Otoritas Jasa Keuangan.

Di tengah masalah tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM mengungkapkan koperasi terafiliasi Hanson, Hanson Mitra Mandiri, juga mengalami gagal bayar simpanan berjangka anggota. Hal ini diketahui Kementerian dari laporan tiga orang anggota koperasi yang memiliki simpanan ratusan juta hingga lebih dari Rp 1 miliar.

"Mereka mempunyai simpanan di koperasi dan pada jangka waktu tertentu mereka mau ambil, namun koperasi tidak menyiapkan sumber dana untuk pengembalian," kata Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno seperti dikutip Tempo.co, Jumat pekan lalu.

(Baca: Tersandung Jiwasraya, Ini Jejak Benny Tjokro di Puluhan Perusahaan)

Berdasarkan penjelasan Suparno, pihak koperasi juga menawarkan opsi asset settlement dan restrukturisasi untuk penyelesaian simpanan tersebut, namun ditolak. Dari hasil pemanggilan terhadap pihak koperasi, akan ada penggantian dana anggota secara bertahap dan kegiatan simpan pinjam dihentikan sementara sampai kasus selesai. Operasional koperasi itu sendiri disebut bermasalah lantaran tak sesuai izin.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...