Pacu Perdagangan Saham Pilihan, BEI Kaji Penghapusan Biaya Transaksi

Image title
15 Januari 2020, 16:30
BEI, Aturan Market Maker, Biaya Transaksi Saham
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Pekerja berjalan di dekat monitor pergerakan bursa saham saat pembukaan perdagangan saham tahun 2020 di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (2/1/2020).

Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka peluang penghapusan biaya transaksi (levy) bagi anggota bursa (AB) yang ditunjuk sebagai market maker, dan bertransaksi di saham-saham pilihan. Saat ini, levy ditetapkan sebesar 0,01% dari nilai transaksi.

Saham-saham pilihan yang dimaksud adalah saham dari emiten yang memiliki fundamental bagus, namun tidak likuid. "Mungkin kami bisa nol kan (biaya transaksinya)," kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono W. Widodo ketika ditemui di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (15/1).

Rencananya, insentif terkait biaya transaksi ini akan masuk dalam aturan market maker yang tengah digodok oleh BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuan aturan ini yaitu transparansi dan likuditas yang lebih baik bagi saham-saham terpilih.

(Baca: BEI Catat ada 41 Saham yang Terindikasi 'Gorengan' Sepanjang 2019)

Sebelumnya, Laksono menjelaskan, bursa akan menawarkan kepada beberapa AB untuk menjadi market maker. "Ditawarkan ke AB siapa yang mau menjadi market maker. Akan ada hak dan kewajiban bagi AB tersebut," kata dia di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (10/1).

Dia menjelaskan bahwa market maker adalah AB yang ditunjuk oleh bursa untuk selalu menyediakan kuotasi bid and offer dalam jumlah yang memadai. Ini artinya market maker akan bertindak sebagai standby buyer and seller untuk saham perusahaan yang akan ditentukan bursa.

Dalam pelaksanaan dan pengembangannya, bursa akan terus mengkaji aturan mengenai market maker. Laksono memperkirakan, untuk tahap awal, akan ada 20 sampai 40 perusahaan yang masuk daftar saham emiten yang bisa ditransaksikan oleh market maker.

(Baca: Mengacu Kasus Jiwasraya dan Asabri, OJK Perketat Pengawasan Asuransi)

Bursa bakal memiliki hak untuk menentukan emiten apa yang bisa masuk ke dalam daftar tersebut. Pemilihannya, berdasarkan kriteria-kriteria tertentu yang saat ini tengah digodok. Salah satu kriterianya yaitu memiliki fundamental yang bagus namun sahamnya tidak likuid ditransaksikan di pasar sehingga harganya kerap stagnan.

"Kalau perusahaannya (secara fundamental) tidak bagus, mau di-market maker-kan, tujuannya jadi salah," kata dia. Aturan ini ditargetkan terbit pada sekitar pertengahan tahun ini.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...