BEI Depak Saham yang Disuspensi Lebih Dua Tahun dari Bursa

Image title
2 Desember 2019, 19:14
bursa efek indonesia, delisting saham,
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Suasana Bursa Efek Indonesia (BEI). Bursa sudah men-delisting 6 saham sepanjang tahun ini.

Seperti diketahui, sejak awal tahun ini tercatat sudah ada enam perusahaan yang didepak oleh BEI. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun lalu yang hanya ada empat perusahaan.

(Baca: Sigmagold Didepak dari Bursa, BEI: agar Perusahaan Melakukan Perbaikan)

Dari enam saham yang delisting tahun ini, dua di antaranya karena merger yakni Bank Nusantara Parahyangan Tbk (BBNP) pada 2 Mei 2019 karena merger dengan Bank Danamon Tbk (BDMN), dan Bank Mitraniaga Tbk (NAGA) pada 23 Agustus karena merger dengan Bank Agris Tbk (AGRS).

Sedangkan empat saham lainnya di-delisting paksa karena ketidakpastian atas keberlangsungan usaha emiten yakni Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) pada 17 Juni, Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW) pada 13 Agustus, Bara Jaya Internasional Tbk (ATPK) pada 30 September, dan terakhir Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI) pada 11 November.

Sementara itu BEI telah mengultimatum beberapa emiten lainnya yang perdagangan sahamnya sudah di-suspensi dalam waktu yang cukup lama seperti Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA), Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN), dan Danayasa Arthatama Tbk (SCBD) yang berniat delisting secara sukarela.

(Baca: Bursa Tunggu Dokumen Rencana Go Private Pemilik Kawasan SCBD)

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...