Bursa Tunggu Dokumen Rencana Go Private Pemilik Kawasan SCBD

Image title
25 September 2019, 14:46
delisting scbd, danaya arthatama, kawasan scbd
Arief Kamaludin|KATADATA
Suasana lansekap kawasan SCBD di Jakarta. Perusahaan pemilik kawasan SCBD berniat untuk voluntary delisting dari bursa. BEI mengatakan ada beberapa tahapan yang harus dilakukan SCBD.

Pertama, harga pasar wajar yang ditetapkan oleh penilai. Kedua, harga buyback ditentukan sesuai harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek dalam waktu 12 bulan terakhir yang dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya.

Dari penentuan harga tersebut, BEI akan melakukan evaluasi apakah harga yang ditetapkan tersebut sudah sesuai dengan yang ditetapkan oleh OJK atau belum. "Yang kami harapkan, bisa paperable buat pemegang saham. Artinya, secara pricing menarik dan membuat investor senang," kata Nyoman menambahkan.

Seperti diketahui, Bursa telah menghentikan perdagangan efek SCBD di pasar reguler dan tunai sejak 28 Juli 2017. Lalu, menyusul penghentian di pasar negosiasi pada 17 Juli 2019. Penghentian perdagangan tersebut berkaitan dengan Pemenuhan Ketentuan V.2 Peraturan Bursa No. I-A, di mana SCBD tidak memenuhi syarat jumlah pemegang saham minimal 300 pihak.

Seperti diketahui, saham SCBD sebelum dihentikan perdagangannya oleh BEI berada di harga Rp 2.700 per saham. Berdasarkan data RTI Infokom, saat ini sahamnya dipegang oleh PT Jakarta International Hotels & Development Tbk sebesar 82,41%, PT Kresna Aji Sembada 8,87%, lalu publik sebesar 8,57%. Saham sisanya sebanyak 0,15% merupakan saham treasury.

(Baca: Saham Dibekukan, Tiga Perusahaan Terancam Terdepak dari BEI)

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...