Tingkatkan Inklusi, OJK Terapkan Pembukaan Rekening Efek Elektronik
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan simplifikasi pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah (RDN) secara elektronik. Pembukaan kedua rekening tersebut yang sebelumnya bisa memakan waktu hingga 14 hari, kini akan selesai dalam hitungan jam.
"Dengan adanya inovasi pembukaan rekening secara elektronik ini proses yang lama itu bisa dipersingkat. Jadi tidak perlu menunggu lama lagi calon investor sudah bisa buka rekening dan transaksi saat itu juga," kata Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (28/3).
Menurut Inarno, inovasi ini merupakan tonggak sejarah bagi perkembangan pasar modal Indonesia yang sejalan dengan visi dan rencana BEI untuk mendukung transformasi digital proses bisnis dan instrumen pasar modal terutama dari sisi proses inklusi investor.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, penyederhanaan ini diharapkan bisa meningkatkan sisi permintaan di pasar modal dan menumbuhkan tingkat penggunaan ataupun inklusi di bidang pasar modal, namun tetap menjaga tingkat keamanan transaksi.
(Baca: BEI Siapkan Pembukaan Rekening Efek Tanpa Tatap Muka)
"Implementasi penyederhanaan pembukaan rekening efek dan RDN secara elektronik mensinergikan pemanfaatan customer due dilligence (CDD) pihak ketiga antara bank-bank administrator RDN dan perusahaan efek," ujar Hoesen.
Ketentuan mengenai program penyederhanaan ini telah diatur oleh OJK dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 6/SEOJK.04/2019 yang berisi pedoman teknis pembukaan rekening efek nasabah dan rekening dana nasabah secara elektronik, penyediaan CDD pihak ketiga, serta pedoman formulir pembukaan rekening untuk nasabah individual.
Penerbitan SEOJK tersebut bertujuan agar pelaksanaan CDD dapat tetap sesuai dengan ketentuan peraturan, namun juga tetap efisien dan memudahkan aktifitas transaksi di pasar modal.
Inisiatif penyederhanaan pembukaan rekening efek dan RDN juga diharapkan bisa memperluas jangkauan perusahaan efek dalam memberikan layanan kepada investor sehingga dapat mengatasi terbatasnya jaringan pemasaran perusahaan efek yang hanya terfokus di kota besar.
"Program penyederhanaan ini diharapkan dapat membantu peningkatan jumlah investor domestik pasar modal, namun tetap tidak boleh mengurangi esensi keamanan dalam bertransaksi di pasar modal," papar Hoesen.
(Baca: OJK Godok Aturan Dana Ganti Rugi untuk Lindungi Investor Pasar Modal)
Saat ini sudah ada 16 perusahaan efek yang telah melakukan pilot project pembukaan rekening efek secara elektronik dan lima bank pengelola RDN.
Ke-16 perusahaan efek tersebut yaitu RHB Sekuritas Indonesia, Mandiri Sekuritas, Trimegah Sekuritas Indonesia, BNI Sekuritas, Philips Sekuritas, Pacific 2000 Securities, Mirae Asset Sekuritas, BCA Sekuritas, Indo Premier Sekuritas, Universal Broker Indonesia Sekuritas, Ekuator Swarna Sekuritas, Jasa Utama Capital, Kresna Sekuritas, CIMB Sekuritas, Maybank Kim Eng, dan Minna Padi Investama Sekuritas.
Sedangkan lima bank pengelola RDN yaitu PT Bank Mandiri Tbk., PT Bank Central Asia Tbk., PT Bank Negara Indonesia Tbk., PT Bank Pan Indonesia Tbk., dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.
Adapun total investor per 22 Maret 2019 mencapai 1,7 juta. Sementara itu, berdasarkan Indeks Literasi Keuangan Nasional tahun 2016, tingkat literasi dan inklusi khusus pasar modal masing-masing 4,4% dan 1,3%.
Dalam lima tahun terakhir jumlah investor pasar modal meningkat signifikan yang terlihat dari jumlah single investor identification (SID) 151% dari 364.465 menjadi 915.675 investor saham (Desember 2014 - 22 Maret 2019), SID reksa dana meningkat 239% dari 320.063 menjadi 1.085.670 (Desember 2014 - Februari 2019), dan SID surat berharga negara (SBN) meningkat 102% dari 105.690 menjadi 214.301 (Deesmber 2016 - Februari 2019).
(Baca: BEI Luncurkan Indeks IDX80, Saham Free Float jadi Faktor Penilai)