Investor Belum Siap, BEI Tunda Relaksasi Aturan Saham 'Gocap'

Image title
20 Maret 2019, 19:07
BEI
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA

Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menunda aturan batas transaksi saham di harga minimum Rp 50 per lembar. Penundaan ini setelah mendapat masukan dari pelaku pasar modal. BEI akan kembali mempertimbangkan penerapannya tahun depan.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI Laksono Widodo mengatakan, BEI harus melihat kesiapan di lingkungan pasar modal apakah sudah sesuai atau belum. "Kami sudah melakukan diskusi dan analisis, penerapannya tidak jadi tahun ini," katanya di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (20/3).

Laksono mengungkapkan, anggota bursa, investor, maupun peraturan pendukung belum siap untuk menerapkan relaksasi aturan saham 'gocap'. Namun, ada juga investor yang menginginkan segera penerapan aturan ini. Terutama investor institusi yang tidak bisa bertransaksi di pasar nego, sehingga mereka melakukannya di pasar reguler.

(Baca:  BEI Terapkan Relaksasi Saham 'Gocap' dan Auto Reject di Semester II)

"Sebenarnya, ada juga dana pensiun (investor institusi) yang setuju (direlaksasi). Ini bisa menjadi kesempatan buat mereka," kata Laksono.

Dia menambahkan, kapitalisasi pasar saham-saham 'gocap' di pasar modal terbilang sedikit, yaitu hanya Rp 28 triliun. Nilai itu berasal dari 33 perusahaan yang harga sahamnya Rp 50 per lembar. Sementara, dari total 629 saham yang ditransaksikan, kapitalisasi pasarnya sekitar Rp 7.400 triliun.

Sebelumnya, BEI berencana untuk menerapkan relaksasi aturan saham 'gocap' pada paruh kedua tahun ini. Relaksasi aturan ini dinilai akan membuat perdagangan saham 'gocap' lebih transparan dan dapat diawasi. Saat ini perdagangan saham 'gocap' hanya melalui pasar negosiasi yang tidak dapat diawasi bid dan offer-nya.

Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi menilai perdagangan di pasar negosiasi tidak mudah. Apalagi, tidak setiap saham bisa dipaksakan untuk melakukan reverse stock split untuk menaikkan nilainya sehingga saham bisa kembali aktif diperdagangkan. Saham yang tidak likuid atau tidak aktif diperdagangkan akan membuat investor kesulitan saat ingin melepas sahamnya.

(Baca: BEI Luncurkan Indeks IDX80, Saham Free Float jadi Faktor Penilai)

Reporter: Ihya Ulum Aldin

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...