Merck Revisi Besaran Dividen Interim Atas Anjuran BEI

Image title
19 Desember 2018, 16:12
farmasi
KATADATA
farmasi

Pengakuan Bambang tersebut hingga berita ini diturunkan belum mendapat respons dari pihak BEI. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setia belum menanggapi pesan singkat yang dikirimkan oleh awak media.

Namun, beberapa hari yang lalu, Nyoman menegaskan akan menghukum Merck atas revisi tersebut. Perusahaan yang bergerak di bidang farmasi ini terancam terkena denda hingga Rp 500 juta. "Tentu kita akan berikan sanksi yang tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan Tercatat," katanya di Jakarta, Senin (17/12).

Seperti diketahui, Direksi Merck telah menetapkan pembagian dividen interim dengan jumlah mencapai Rp 1,46 triliun kepada para pemegang saham dengan nilai Rp 3.260 per lembar sahamnya. Keputusan tersebut ditetapkan pada 6 Desember lalu dan dipublikasi melalui keterbukaan informasi BEI.

Namun, besaran dividen tersebut direvisi enam hari setelahnya yaitu pada 12 Desember. Mereka merevisi pembagian dividen untuk tahun buku 2018 menjadi sejumlah Rp 1,14 triliun kepada pemegang saham sehingga nilai dividen per lembar saham menjadi Rp 2.565. Revisi ini juga dipublikasikan melalui keterbukaan informasi.

Tak lama setelah pengumuman revisi tersebut disampaikan, Merck merilis laporan keuangannya per November 2018. Berdasarkan laporan tersebut, laba bersih yang dikantongi Merck naik signifikan menjadi Rp 1,2o triliun dibandingkan Rp 181,13 miliar pada November setahun sebelumnya. Naiknya laba karena adanya penjualan aset tetap senilai Rp 1,45 triliun.

(Baca: Merck Lepas Bisnis Consumer Health kepada P&G Rp 1,38 Triliun)

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...