RUPS Buntu, Joko Mogoginta Ngotot Tetap Jabat Dirut TPS Food

Ameidyo Daud Nasution
30 Juli 2018, 15:13
PT Tiga Pilar Sejahtera (TPS Food)
www.tigapilar.com

(Baca: Peringkat Turun, Tiga Pilar Terancam Gagal Bayar Obligasi Rp 600 M)

Joko mengatakan salah seorang Komisaris yakni Jaka Prasetya telah menekan Anton untuk mencabut tanda tangan pengesahan laporan keuangan 2017. Ditolaknya laporan keuangan ini akan berefek pada pergantian jajaran direksi. "Ini menjadi skenario yang sangat-sangat jelas jahat dan busuk," kata Joko merujuk kepada Jaka sebagai perwakilan KKR & Co. Inc.

Meski demikian Jaka menampik adanya upaya hostile takeover yang dilakukan perusahaannya. Dia beralasan, KKR & Co tidak pernah membeli saham untuk menambah kepemilikan di TPF Food. "Kalau hostile takeover itu kan tambah, tambah, tambah saham," kata Jaka.

Joko pun mengajak pengamat hukum korporasi Brain Sihotang mengomentari kasusnya. Brain mengatakan berdasarkan Pasal 105 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, direksi dapat diberhentikan dalam RUPS dengan menyebutkan alasan yang jelas.

"Keputusan pemberhentian sebagaimana Ayat 1 (UU 40/2007) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri dalam RUPS," kata Brain.

(Baca: Tiga Pilar Berencana Lepas Anak Usaha di Sektor Beras)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...