Kepala BPJT Benarkan Hak Konsesi JORR S Dikembalikan ke Marga Nurindo

Image title
Oleh
8 Oktober 2014, 18:17
Tol JORR W2 Kebon Jeruk-Ulujami
Arief Kamaludin|KATADATA
KATADATA | Arief Kamaludin

Berbeda dengan Gani, Direktur Jenderal Bina Marga Djoko Murjanto mengaku belum mengetahui soal keputusan menterinya tersebut. Menurut Djoko, tol memang berada di bawah kewenangannya. Namun, karena JORR S sudah masuh di ranah hukum, yang menangani hal tersebut adalah biro hukum. "Masalahnya itu sudah lama sekali, dan kasusnya sangat complicated, sulit menjelaskannya," ujar Djoko.

Tol JORR Seksi "S" mulanya dikerjakan oleh Marga Nurindo Bhakti pada 1994. Perusahaan ini pun meminjam uang kepada sindikasi bank melalui BNI sekitar Rp 2,5 triliun. Proyek tersebut tersendat akibat krisis perekonomian pada 1998, dan utangnya tidak bisa terbayarkan.

Nasib tol ini pun berakhir di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yang kemudian menyerahkan pengelolaan tol ini kepada Jasa Marga. Dengan mengelola ruas tol tersebut, Jasa Marga pun melunasi utang Marga Nurindo yang digunakan untuk pembangunan tol tersebut sebesar Rp 522 miliar.

Dengan keputusan menteri Pekerjaan Umum Nomor 515 tahun 2014, Marga Nurindo kembali mendapatkan hak pengelolaan JORR S. Padahal utang untuk pembangunan tol tersebut sudah dibayarkan oleh Jasa Marga.

Selanjutnya, BPJT akan menandatangani perjanjian pengusahaan jalan tol JORR S. Perjanjian ini berdasarkan kesepakatan Jasa Marga dan Marga Nurindo. Perihal investasi Jasa Marga untuk membayar utang Marga Nurindo, dan pendapatan yang didapat Jasa Marga dari pengelolaan tol tersebut akan dibahas kembali bersama Marga Nurindo.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati, Safrezi Fitra
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...