DPR Desak LPS Segera Suntik Modal Bank Mutiara

Image title
Oleh - Heri Susanto
19 Desember 2013, 00:00
harry-azhar_0.jpg
Arief Kamaludin | KATADATA
Harry Azhar Azis (www.pajak.go.id)

UU sama sekali tidak menyebutkan perlunya LPS berkonsultasi atau meminta persetujuan kepada DPR terkait tambahan suntikan modal.

Harry justru mengancam akan mempersoalkan LPS jika langkah mereka terlambat sehingga membuat kinerja Bank Mutiara semakin memburuk. "Pokoknya, kalau langkah mereka bertele-tele, kemudian Bank Mutiara sampai di-rush sehingga membutuhkan modal lebih besar lagi, kami sudah pasti akan mempersoalkan dan meminta pertanggungjawaban mereka."

Terkait dengan anggapan bahwa kekhawatiran LPS lantaran anggaran LPS merupakan uang negara, lagi-lagi Harry menekankan LPS sebaiknya kembali mengacu pada UU. "Kami akan panggil LPS. Kenapa sudah diberi kewenangan, tidak mau mengambil tindakan."

Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI, Achsanul Qosasih. Menurut dia, LPS tidak perlu meminta persetujuan kepada DPR untuk menyuntik modal ke Bank Mutiara. "Atas nama UU LPS, mereka bisa mengambil tindakan menginjeksikan modal. Toh, selama ini juga banyak bank-bank BPR yang diambil alih LPS dan tidak dipersoalkan oleh DPR."

Dia menekankan kebijakan LPS tersebut nantinya memang akan dimintakan pertanggungjawaban oleh DPR. Sepanjang itu bisa dijelaskan, menurut dia, semestinya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. "Itu nanti tinggal perdebatan soal mekanisme hukum."

Halaman:
Editor: Heri Susanto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...