Tingkatkan Minat Investasi, BEI Terapkan E-IPO Mulai 10 Agustus

Image title
29 Juli 2020, 19:56
sistem e-ipo, ipo elektronik, bursa efek indonesia
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Bursa Efek Indonesia akan menerapkan sistem e-IPO atau penawaran umum perdana saham secara elektronik mulai 10 Agustus 2020.

Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia akan meluncurkan sistem penawaran umum elektronik atau Electronic Initial Public Offering (e-IPO) pada 10 Agustus 2020.

Direktur Pengembangan BEI, Hasan Fawzi, mengatakan sistem ini bertujuan untuk menyediakan akses yang mudah dijangkau oleh seluruh investor maupun perusahaan efek untuk berpartisipasi dalam proses IPO. Khususnya pada tahap peminatan di masa book building, dan tahap pesanan saham pasar perdana pada masa offering.

“Tujuannya keinginan kuat untuk meningkatkan partisipasi publik secara lebih luas, dalam proses penawaran umum,“ katanya dalam acara Edukasi Wartawan Pasar Modal yang diselenggarakan secara virtual, Rabu (29/7).

Selain itu, e-IPO dirancang dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas serta akuntabilitas dari keseluruhan proses pelaksanaan penawaran umum. Sistem ini juga ditujukan memperluas partisipasi Perusahaan Efek sebagai selling agent dalam proses IPO.

Kemudian, sistem e-IPO ini juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi dan penyebaran kepemilikan saham khususnya bagi para investor ritel pada pasar perdana. Sehingga akan meningkatkan likuiditas perdagangan saham di pasar sekunder.

“Nanti semua perusahaan efek dapat menjadi agen penjual, sehingga memudahkan investor yang sudah terlebih dahulu menjadi investor di perusahaan efek tertentu,” ujarnya.

Sebelumnya, investor yang ingin memesan saham pada Pasar Perdana hanya dapat dilakukan melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek atau sindikasi Penawaran Umum, atau datang ke gerai Penawaran Umum.

Dengan adanya e-IPO, investor yang ingin membeli saham IPO dapat langsung mengakses situs https://e-ipo.co.id atau melalui partisipan sistem e-IPO yang telah terdaftar. Investor diharapkan dapat berpartisipasi dengan mudah dalam seluruh proses penawaran umum.

“Jadi, ini bukan hanya memindahkan praktek penawaran umum secara manual ke elektronik. Tapi lebih dari itu, sebetulnya keseluruhan bisnis proses dan ekosistem dari penawaran umum, termasuk keberpihakan kepada investor publik atau investor ritel,” ujarnya.

Sistem e-IPO ini mencakup seluruh fase proses penawaran umum saham, mulai dari book building, penawaran efek (offering), penjatahan (allotment) dan distribusi efek. Seluruh perusahaan efek yang memiliki izin penjamin emisi efek atau perantara perdagangan efek dapat mendaftar untuk menjadi partisipan sistem e-IPO.

“Sistem di-elektronikkan, tapi ketentuan bisnisnya perubahan cukup mendasar untuk mencapai tujuan-tujuan tadi (efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas),” jelasnya.

Adapun prosedur pendaftaran dan ketentuan penggunaan Sistem e-IPO bagi Partisipan Sistem diatur dalam SK Direksi BEI perihal Pedoman Partisipan Sistem dalam menggunakan sistem ini.

Menurut Fawzi, penerapan sistem e-IPO ini didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk secara Elektronik yang mewajibkan penawaran umum saham dilaksanakan melalui sistem e-IPO.

Dalam penerapan POJK tersebut, akan diberlakukan masa transisi sampai dengan akhir 2020. Selama masa transisi berlangsung, calon perusahaan tercatat sudah dapat menggunakan e-IPO, dengan mengecualikan ketentuan terkait dengan alokasi minimum penjatahan terpusat dan penyesuaian alokasi efek. Adapun penawaran umum untuk efek bersifat utang, dan/atau sukuk akan diatur kemudian oleh OJK.

Sementara itu, Kepala Divisi Pengembangan Bisnis BEI, Ignatius Denny Wicaksono, mengatakan sistem e-IPO ini memiliki beberapa manfaat bagi emiten.

Misalnya, emiten bisa memperluas jangkauan ke investor dengan adanya sistem ini. Selain itu, bisa meminimalisir discount pricing. “Peningkatan penyebaran kepemilikan yang diharapkan dapat meningkatkan likuiditas di pasar sekunder,” katanya.

Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...