Disebut Dapat Rekomendasi Gibran Proyek Tas Bansos, Saham Sritex Turun
PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) disebut-sebut mendapatkan pemesanan tas goodie untuk bantuan sosial (bansos) covid-19 oleh Kementerian Sosial atas dasar rekomendasi Gibran Rakabuming Raka, anak Presiden Joko Widodo. Meski manajemen menampik, saham Sritex di Bursa Efek Indonesia bergerak turun.
Saham berkode emiten SRIL tersebut turun menjadi di harga Rp 278 per saham pada perdagangan Senin (21/12), turun 6% dibanding harga perdagangan sebelumnya. Meski begitu, penurunannya berkurang di harga Rp 280 per saham pada pukul 14.25 WIB.
Analis Panin Sekuritas William Hartanto menilai, kabar terkait pemesanan bansos ke perusahaan, tidak begitu berpengaruh pada saham Sritex di Bursa. "Sepertinya tidak (terpengaruh) ya. Tidak seperti respons terhadap berita yang beredar," kata William kepada Katadata.co.id, Senin (21/12).
Bahkan, berdasarkan analisisnya secara teknikal, saham Sritex masih dalam tren naik dalam bulan ini. Pekan lalu, saham SRIL tercatat mengalami kenaikan hingga 18,33%. Kenaikan harga paling signifikan terjadi pada Rabu (16/12) yang naik 12,4% menjadi Rp 290 per saham.
"SRIL berada di atas support rata-rata 5 hari (MA5) masih memiliki peluang menguat menuju Rp 300 per saham. Jadi rekomendasinya buy," kata William.
Kabar terkait rekomendasi pembuatan tas untuk bansos tersebut, ditampik oleh Kepala Komunikasi Perusahaan Sritex Joy Citradewi. Dia mengatakan, Sritex mendapatkan pemesanan tas untuk bansos oleh Kemensos pada April lalu. Inquiry tersebut diterima oleh pihak marketing Sritex langsung dari Kemensos dan telah diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Tudingan yang beredar mengenai adanya rekomendasi dari Gibran Rakabuming Raka itu tidak benar. Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan berharap isu ini dapat segera dituntaskan dengan baik," kata Joy kepada Katadata.co.id, Senin (21/12).
Kabar terkait pemesanan tas bansos itu terkait dengan kasus korupsi dana bansos yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Minggu (6/12) dini hari lalu, ia menyerahkan diri sebagai tersangka kasus dana bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Modusnya, Juliari diduga menerima suap Rp 17 miliar dari biaya pengadaan bansos bagi masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah ibu kota dan sekitarnya. Pada periode pertama, politisi PDIP itu diduga menerima Rp 8,8 miliar. Sedangkan pada periode kedua ia disinyalir mendapatkan uang Rp 8,2 miliar.
Kasus ini diawali Operasi Tangkap Tangan pada Sabtu (5/12) di beberapa wilayah Jakarta dan menangkap enam orang. Keenamnya adalah Matheus Joko Santoso, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, Ardian IM, Harry Sidabuke, Sanjaya, dan Sekretaris di Kemensos yakni Shelvy. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang Rp 14,5 miliar.