Lebih Satu Bulan, Mengapa BEI Masih Setop Transaksi Saham Garuda?

Lavinda
Oleh Lavinda
28 Juli 2021, 15:10
Garuda, saham garuda, utang garuda, GIAA, Bursa Efek Indonesia, BEI, Suspensi saham garuda
Donang Wahyu|KATADATA
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada 18 Juni 2021 lalu. Suspensi dilakukan di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek saat itu.

Tindakan itu dilakukan oleh otoritas bursa karena Garuda Indonesia menunda pembayaran jumlah pembagian berkala (kupon sukuk) atas US$ 500 juta Trust Certificate Garuda Indonesia Global Sukuk Limited yang telah jatuh tempo.

Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna menyampaikan bursa berpendapat, hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha maskapai milik negara tersebut. 

Menurut dia, suspensi saham emiten berkode GIAA itu bukan merupakan sanksi, melainkan tindakan perlindungan investor. Selain itu, penghentian sementara perdagangan saham juga memberi kesempatan kepada manajemen perusahaan untuk melakukan tindakan untuk memperbaiki persoalan kinerja keuangan perusahaan.

"Penghentian sementara perdagangan efek justru bertujuan untuk memberikan perlindungan  kepada  investor," ujar Nyoman dalam pesan singkat kepada wartawan, Rabu (28/7).

Nyoman mengatakan, hal tersebut akan mempercepat perusahaan untuk memperbaiki hal-hal yang menjadi penyebab penghentian sementara, sehingga saham GIAA dapat diperdagangkan kembali. Pemegang saham publik juga dapat menjual sahamnya di bursa.

Selanjutnya, bursa dapat mempertimbangkan pencabutan suspensi perdagangan saham tersebut jika kondisi kelangsungan usaha emiten pelat merah itu telah menunjukkan perbaikan.

Beberapa perbaikan yang dimaksud antara lain, terkait pembayaran utang dan kewajiban yang telah jatuh tempo, serta keberhasilan restrukturisasi kewajiban perusahaan. Selain itu, kondisi-kondisi lain yang dapat berpengaruh pada kelangsungan usaha Garuda Indonesia.

Saat ini, saham Garuda Indonesia juga masuk dalam papan pemantauan khusus (watchlist). "Bursa telah menyematkan notasi khusus M, E, D, L, X kepada GIAA agar membantu awareness investor terkait dengan kondisi GIAA," kata Nyoman.

Sebelumnya, Garuda Indonesia menunda pembayaran kupon sukuk global dengan nilai pokok US$ 500 juta yang jatuh tempo pada 3 Juni 2021. Kemudian, masa jatuh tempo tersebut diperpanjang pembayarannya dengan menggunakan hak masa tenggang (grace period) selama 14 hari, sehingga jatuh tempo pada 17 Juni 2021.

Dalam pernyataan resmi di Bursa Singapura, Kamis (17/6), Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan keputusan penundaan pembayaran kupon ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi Covid-19.

Manajemen Garuda ingin memastikan maskapai keluar dari situasi tersebut hingga menjadi perusahaan yang kuat dan sehat. Irfan mengaku sudah mengupayakan berbagai cara untuk mendukung kegiatan operasional maskapai dan mengelola keuangannya dengan penuh kehati-hatian. Perusahaan pelat merah ini terus menjalankan kegiatan penerbangan di tengah situasi pandemi Covid-19.

Di tengah pandemi Covid-19 yang membuat industri penerbangan melesu sejak Maret 2020, Garuda melakukan negosiasi untuk memperpanjang jatuh tempo sukuk global tersebut. Pemegang sukuk pun setuju untuk memperpanjang masa pelunasan sukuk global itu selama tiga tahun.

“Persetujuan suara yang diberikan adalah 90,88% atau sebesar US$ 454,39 juta dari seluruh pokok sukuk,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra melalui keterangan tertulis yang diterima Katadata.co.id pada Juni 2020 lalu.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...