OJK Rilis Aturan Saham Hak Suara Multipel, Simak 9 Poin Utamanya

Lavinda
Oleh Lavinda
7 Desember 2021, 18:30
Saham
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Pergerakan Indek Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (5/8/2020).

Selanjutnya, jika kepemilikan sahamnya 3,5% - kurang dari 5%, maka rasio hak suara saham MVS 30 : 1. Sementara itu, jika kepemilikan sahamnya 2,44% - kurang dari 3,5%, maka rasio hak suara saham MVS 40 : 1.

Kelima, jika hak suara pemegang saham MVS tidak lebih dari 50% terhadap seluruh hak suara, emiten dapat meningkatkan rasio hak suara saham MVS sehingga rasio hak suaranya menjadi paling tinggi sebesar 60 : 1.

Keenam, terkait persyaratan kepemilikan efek. Pemegang saham MVS untuk pertama kali adalah pihak yang telah ditetapkan dalam RUPS dan dimuat dalam prospektus.

Pihak lain yang dapat menjadi pemegang saham MVS setelah penawaran umum ialah pihak yang telah diungkapkan dalam prospektus sebagai pihak yang dapat memiliki saham MVS. Selain itu, anggota direksi yang memiliki kontribusi signifikan pada pertumbuhan bisnis emiten serta mendapat persetujuan pemegang saham independen dalam RUPS.

Ketujuh, saham MVS berubah menjadi saham biasa jika pemegang saham meninggal dunia atau ditempatkan di bawah pengampuan dan dalam waktu enam bulan tidak dialihkan kepada pemegang saham lain.  Saham MVS juga dapat berubah jika pemegang saham mengalihkan sahamnya kepada pihak selain yang telah ditetapkan sesuai prospektus.

Perubahan saham MVS dapat terjadi pula jika pemegang saham, baik sendiri maupun bersama, memiliki hak suara tidak lebih dari 50%, dan berlangsung paling singkat enam bulan. Saham MVS bisa berubah menjadi saham biasa jika jangka waktunya berakhir.

Selain itu, pemegang saham MVS yang merupakan badan hukum tidak lagi memenuhi persyaratan badan hukum, dan pemegang saham MVS yang merupakan anggota direksi tidak lagi menjabat atau tidak dapat menjalankan tugasnya.

Kedelapan, kuorum kehadiran RUPS mengacu pada pengaturan kuorum RUPS sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka. Namun penghitungan kehadiran didasarkan pada kehadiran suara dalam RUPS.

Kesembilan, dalam setiap penyelenggaraan RUPS, jumlah saham biasa yang hadir paling rendah mewakili 1/20 dari jumlah seluruh hak suara dari saham biasa yang dimiliki pemegang saham selain pemegang saham MVS.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...