Siaga Perdagangan Karbon, OJK: Jika Ada Aba-aba, Kami akan Lari

Andi M. Arief
30 Desember 2021, 18:27
Karbon
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi pasar modal

Saat ini, Hasan mengatakan masih menunggu aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 98-2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon. Aturan turunan itu saat ini sedang digodok di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Seperti diketahui, Indonesia akan mulai mengenakan pajak karbon pada April 2022 terhadap pembangkit listrik tenaga uap yang berbahan bakar batu bara, dengan tingkat emisi karbon di atas batas yang ditetapkan pemerintah.

Ini akan menjadi langkah pertama Indonesia dalam membentuk pasar karbonnya pada 2025. Tarif pajak karbon Indonesia, yang saat ini hanya Rp 30.000 (US$ 2,11) per ton setara CO2 (CO2e), pada akhirnya akan menyamai harga internasional setelah pasar dapat menentukan harga.

Ada beberapa mekanisme perdagangan karbon yang diatur dalam Perpres No. 98-2021, di antaranya perdagangan antara dua pelaku usaha melalui skema cap and trade, pengimbangan emisi melalui skema carbon offset, pembayaran berbasis kinerja, dan pungutan atas karbon, serta kombinasi dari skema yang ada.

Perdagangan karbon diharapkan akan menjadi insentif untuk pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) untuk pengendalian perubahan iklim. Bukan saja sektor energi yang terpengaruh oleh perdagangan karbon, tetapi juga pada sektor kehutanan.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...