BEI Beberkan Syarat Buka Suspensi Saham Garuda Indonesia
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan dapat membuka kembali perdagangan saham emiten maskapai BUMN, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) bila perusahaan telah dianggap memenuhi persyaratan.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setia mengatakan, syarat tersebut adalah penjelasan yang disampaikan manajemen Garuda terkait perkembangan restrukturisasi utang perusahaan, termasuk sukuk.
"Bursa akan melakukan pembukaan suspensi saham GIAA apabila penyebab dilakukannya suspensi telah dipenuhi seluruhnya oleh perseroan," kata Nyoman kepada media.
Saat ini, kaat dia, otoritas bursa sedang melakukan penelahaan terhadap keterbukaan informasi yang disampaikan manajemen emiten maskapai bersandi GIAA tersebut, termasuk salinan perjanjian perdamaian final yang akan disampaikan oleh perseroan.
"Selain itu, Bursa mempertimbangkan perseroan untuk melaksanakan public expose insidentil," kata Nyoman menambahkan.
Sebagaimana diketahui, Garuda sebelumnya terancam dihapuskan pencatatan sahamnya dari pasar modal Tanah Air. Potensi delisting itu merujuk pada Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00011/BEI.PP2/06-2021 pada tanggal 18 Juni 2021 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Selain itu, saham PT Garuda Indonesia telah disuspensi selama enam bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 18 Juni 2023 mendatang.
Garuda terakhir kali mempublikasikan laporan keuangan pada 30 September 2021. Perusahaan membukukan kerugian bersih senilai US$ 1,66 miliar atau setara Rp 24,07 triliun dengan asumsi rata-rata kurs Rp 14.500 per US$.
Kerugian ini lebih dalam dari periode yang sama pada tahun sebelumnya senilai US$ 1,09 miliar setara Rp 15,80 triliun. Perusahaan membukukan pendapatan usaha senilai US$ 939,02 juta selama sembilan bulan pertama tahun 2021, turun dari periode yang sama di tahun sebelumnya US$ 1,13 miliar.
Perusahaan membukukan pendapatan usaha senilai US$ 939,02 juta selama sembilan bulan pertama tahun 2021, turun dari periode yang sama di tahun sebelumnya US$ 1,13 miliar.
Dalam perkembangannya, Garuda juga telah memperoleh restu DPR untuk melakukan penambahan modal dengan skema hak memesan efek terlebih dahulu (HMTED) atau rights issue.
Aksi korporasi ini dilakukan untuk memfasilitasi suntikan dana dari pemerintah sebesar Rp 7,5 triliun. Perseroan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 225,58 miliar saham atau sebesar 871,44% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor ke perseroan dengan nilai nominal Rp 459 per saham.