Ingin Garap Bisnis IPO Financing, PEI Tunggu Restu OJK

 Zahwa Madjid
28 Desember 2022, 18:18
Ingin Garap Bisnis IPO Financing, PEI Tunggu Restu OJK
ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/tom.
Warga berdiri di dekat mobil Simolek saat acara Edukasi Keuangan Bagi Masyakarat dan Peluncuran Mobil Simolek Edutainment Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Karanganyar, Jawa Tengah, Minggu (23/10/2022). OJK meluncurkan Sistem Informasi Mobil Literasi dan Edukasi Keuangan (SiMolek) berkonsep edutainment sebagai sarana sosialisasi untuk meningkatkan edukasi dan literasi keuangan masyarakat.

PT Pendanaan Efek Indonesia (PEI) bersiap-siap untuk membuka lini bisnisnya, IPO Financing yang sudah digagas sejak awal 2022. Namun hingga saat ini PEI masih  menunggu izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dijalankan pada 2023.

 Direktur Pendanaan Efek Indonesia Suryadi mengatakan, saat ini pihaknya masih berkutat pada perizinan OJK.

"Target tahun 2023, kami akan ajukan ke OJK. Apakah memungkinkan bila PEI mengambil peran untuk memberikan IPO Financing," ujar Suryadi dalam Peringatan HUT ke-6 PEI, Rabu (28/12).

Selain perizinan, Surya juga mengatakan bahwa saat ini untuk IPO Financing pihaknya juga masih mengalami beberapa kendala dalam mekanisme.

“Mekanisme dalam izin produk memang kami harus pastikan sesuai dengan POJK. Yaitu, pertama, PEI harus menyampaikan studi kajian seperti apa," kata Suryadi.

Adapun PEI telah melakukan kajian pada praktik IPO Financing di negara lain, seperti Jepang. Namun, hasil kajian tersebut menunjukkan bahwa regulasi antara IPO Financing di luar negeri berbeda dengan Indonesia. Karena, ada beberapa peraturan dan hukum berlaku yang berbeda di setiap negara.

Kendala lainnya, Suryadi mengungkapkan bahwa pendanaan dari perbankan cukup ketat terutama peraturan Bank Indonesia. 

Adapun beberapa grup dibatasi oleh ketentuan perbankan, sehingga bank tidak bisa dengan leluasa memberikan pendanaan di awal.

“Beberapa sekuritas untuk mendapatkan dana untuk pre-IPO menjadi kesulitan untuk melakukan pinjaman ke bank karena dibatasi oleh ekuitasnya maupun ketentuan Bank Indonesia,” jelas Suryadi. 

Nantinya, pinjaman ke PEI akan menggunakan saham emiten tersebut sebagai agunan yang kemudian akan divaluasi kemudian pendanaan akan diberikan.

“Kita yang mengerti, memvaluasi. Bank tidak memberikan pendanaan transaksi margin. Tapi bank meminjamkan uang dalam bentuk working capital ke perusahaan sekuritas. Perusahaan sekuritas memberikan pendanaan transaksi margin ke nasabah,” tutup Suryadi.

Reporter: Zahwa Madjid
Editor: Lona Olavia

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...