BEI Cecar Waskita Soal Kasus Dugaan Korupsi, Ini Penjelasan Manajemen
"Dapat kami pastikan juga jika permasalahan hukum yang sedang terjadi tersebut tidak membawa dampak yang signifikan terhadap kondisi keuangan perseroan," katanya.
Dia menjamin permasalahan atau kasus hukum yang sedang terjadi merupakan tindakan dari pelaku yang bersangkutan tersebut, tidak ada keterlibatan dari perseroan. Selain itu, dikatakan kasus tersebut tidak membawa dampak yang signifikan terhadap kondisi keuangan perusahaan.
"Terkait dengan kasus hukum yang berjalan, tidak berdampak secara signifikan terhadap proses bisnis dan operasional perseroan," katanya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Destiawan Soewardjono diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan. Dana ini berasal dari beberapa bank untuk Waskita Karya dan Waskita Beton Precast.
Destiawan menjabat direktur utama sejak 2020 itu diduga melawan hukum karena memerintahkan dan menyetujui pencairan dana pembiayaan rantai suplai (SCF) menggunakan dokumen palsu. Ia menggunakan dana tersebut untuk membayar utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek fiktif. Namun, Destiawan dicopot dari jabatannya sebagai pucuk pimpinan Waskita efektif sejak 29 April 2023.