Redam Volatilitas Harga Saham, BEI Rilis Papan Pemantauan Khusus
Bursa Efek Indonesia (BEI) melaksanakan implementasi papan pemantauan khusus tahap I hybrid mulai Senin (12/6). Langkah ini guna meredam volatilitas dari harga saham yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan investor, serta mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar dan efisien.
Adapun emiten-emiten yang ditempatkan dalam papan pemantauan khusus dapat diperdagangkan secara call auction dan continuous auction sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Papan pemantauan khusus adalah papan pencatatan pengembangan lanjutan dari daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus yang telah diimplementasikan sejak Juli tahun lalu.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan, mekanisme perdagangan pada papan pemantauan khusus juga akan dibedakan sesuai dengan tahapannya.
Pada implementasi tahap I atau hybrid, mekanisme perdagangannya akan dibagi menjadi dua, yaitu secara call auction dan continuous auction.
Untuk papan pemantauan khusus tahap I, saham yang terkena kriteria likuiditas akan diperdagangkan secara call auction, sedangkan saham yang terkena kriteria lainnya akan diperdagangkan secara continuous auction.
“Mekanisme call auction merupakan metode perdagangan yang lebih tepat untuk saham yang transaksinya lebih sedikit, sehingga dapat memperbaiki mekanisme price discovery. Sistem ini juga dapat meredam volatilitas perdagangan saham,” ujar Irvan, Senin (12/6).
Pada tahap I ini terdapat 2 sesi periodic call auction dalam sehari perdagangan bursa, dengan parameter perdagangan pada mekanisme perdagangan call auction mempunyai batasan harga minimum Rp 1 dan auto rejection Rp 1 untuk rentang harga saham Rp 1-10 dan 10% untuk rentang harga saham di atas Rp 10.