BEI Jatuhkan Sanksi Kepada Mirae Asset dan KB Valbury Sekuritas

Patricia Yashinta Desy Abigail
12 Juli 2023, 12:37
BEI Jatuhkan Sanski Kepada Mirae Asset dan KB Valbury Sekuritas
Mirae Asset Sekuritas
BEI menjatuhkan sanksi denda Rp 200 juta dan peringatan tertulis kepada PT Mirae Asset Sekuritas. Selain itu, BEI juga menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada PT KB Valbury Sekuritas

Selain Mirae, BEI juga menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada PT KB Valbury Sekuritas. "Hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaksanaan kegiatan operasional KB Valbury Sekuritas belum sesuai dengan ketentuan," katanya.

Alasananya sama seperti Mirae Asset, yaitu terkait pelaksanaan Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD), dan manajemen risiko terkait transaksi nasabah yang belum sesuai dengan aturan. 

Perusahaan sekuritas dengan kode broker CP ini tercatat memiliki MKBD senilai Rp 465,10 miliar per Juli 2023. Nilai transaksinya tercatat Rp 8,24 triliun pada Mei 2023 lalu. 

Sebelumnya, BEI pernah menjatuhkan sanksi kepada PT Universal Broker Indonesia Sekuritas. Sanksi tersebut diberikan bursa sebab berdasarkan hasil pemeriksaan, Universal Broker melakukan pelanggaran atas ketentuan terkait pengendalian internal perusahaan efek.

"Perusahaan melakukan pelanggaran ketentuan terkait Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai perantara pedagang efek dan ketentuan terkait pemeliharaan dan pelaporan modal kerja bersih disesuaikan," kata Direktur BEI Irvan Susandy dan Kristian Sihar Manullang, dalam pengumumannya di laman keterbukaan informasi, Rabu (10/5) lalu.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...