Hasil RUPO Disetujui, Waskita Target Suspensi Saham Bisa Dicabut
Emiten konstruksi BUMN, PT Waskita Karya Tbk (WSKT) telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) Berkelanjutan III Tahap II tahun 2018 dan Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019.
Hasilnya, para pemegang obligasi menyetujui untuk memberikan kelonggaran waktu kepada Waskita Karya untuk menyusun kembali skema penyelesaian kewajiban yang dapat diterima oleh seluruh stakeholders.
Sebagaimana diketahui, hasil RUPO hari ini juga telah memenuhi persyaratan quorum 75%. Hasil dari Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) III tahap II tahun 2018 sebesar 78,88%. Selanjutnya Hasil dari Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) III Tahap IV tahun 2019 sebesar 97,66%.
SVP Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita, mengatakan disetujuinya perpanjangan waktu atas penundaan kewajiban kepada pemegang obligasi, perseroan dapat melanjutkan proses review Master Restructuring Agreement (MRA) atau perjanjian restrukturisasi induk dengan lebih komprehensif dengan tetap mengutamakan prinsip equal treatment kepada seluruh kreditur.
Selain itu, persetujuan atas kelonggaran waktu ini dapat memberikan tambahan waktu bagi perusahaan untuk melakukan preservasi kas guna menjaga kegiatan operasional dan untuk melanjutkan peninjauan ulang implementasi MRA.
"Saat ini perseroan sedang dalam proses persetujuan dari kreditur perbankan atas skema restrukturisasi yang telah disampaikan," kata Ermy, dalam keterangan resminya, Rabu (6/9). Ermy menyebut, ini akan menjadi milestone penting dimulainya titik pemulihan kondisi keuangan Waskita
Ermy menambahkan, dengan hasil tersebut suspensi saham perusahaan akan segera dicabut oleh Bursa Efek Indoneisa. Selain itu, perusahaan juga akan melakukan langkah-langkah strategis yang menjadi komitmen Waskita serta dapat meningkatkan kembali peringkat yang dikeluarkan oleh PT Pefindo.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo sebelumnya mengatakan pemerintah berkomitmen mendukung penuh restrukturisasi Waskita dengan pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) dan juga penugasan proyek strategis nasional (PSN).
Hal ini guna membayar utang Waskita dengan menyelesaikan proyek-proyek tolnya terutama Jalan tol Bogor-Ciawi-Sukabumi atau Bocimi seksi III dan Jalan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung atau Kapal Betung tahap II, serta konektivitas Bekasi-Cawang-Kampung Melayu atau Becakayu.
“Sekarang kami menuju ke para pemegang obligasi dan vendor, ya memang kami mengimbau supaya tidak ada yang mengajukan PKPU sampai kami benar-benar bicara secara baik-baik untuk menyelesaikan utang dengan jangka panjang,” ucap Kartika.