Waskita Batalkan RUPO, Bagaimana Nasib Suspensi Sahamnya?

 Zahwa Madjid
31 Mei 2023, 17:23
Waskita Batalkan RUPO, Bagaimana Nasib Suspensi Sahamnya?
Dokumentasi perseroan
Waskita Karya

Emiten konstruksi BUMN, PT Waskita Karya Tbk (WSKT) membatalkan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO). Seharusnya, RUPO atas Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 ini diselenggarakan pada Rabu, 14 Juni 2023, namun dibatalkan oleh perseroan.

“Pengumuman RUPO kepada para pemegang obligasi yang telah dimuat dalam surat kabar Harian Terbit tanggal 16 Mei 2023 dibatalkan,” ujar manajemen dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (31/5).

Selain itu, Waskita Karya juga membatalkan RUPO atas Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 yang seharusnya diselenggarakan pada Selasa, 13 Juni 2023. Pengumuman RUPO kepada para Pemegang Obligasi yang telah dimuat dalam surat kabar Harian Terbit tanggal 16 Mei 2023 pun juga dibatalkan.

Sedangkan RUPO atas obligasi berkelanjutan Waskita Karya Tahap II 2018 diundur. Semulanya, rapat akan diselenggarakan di Jakarta pada Selasa, 13 Juni 2023 menjadi Rabu, 14 Juni 2023. “Panggilan untuk RUPO tersebut akan dimuat dalam 1 surat kabar harian yang berperedaran nasional pada hari Rabu, 31 Mei 2023,” tulis manajemen.

Waskita tidak memberi penjelasan lebih lanjut mengenai pembatalan RUPO tersebut berikut mengenai penjadwalan ulang rapat selanjutnya. 

Tertundanya penyelenggaran RUPO ini berpotensi kian memperpanjang periode suspensi saham WSKT. Sebab, otoritas bursa belum akan mencabut suspensi saham Waskita sejak 8 Mei 2023 lalu jika tidak menyelesaikan pembayaran bunga obligasi. 

Sebelumnya, manajemen Waskita belum bisa membayar kupon obligasi yang jatuh tempo pada 6 Mei 2023 lantaran masih dalam masa sanggah atau standstill. Pasalnya, berdasarkan hasil RUPO pada Rabu (3/5), sebanyak 63,64% pemegang obligasi belum menyetujui permohonan perubahan pembayaran kupon Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I tahun 2020.  

Senior Vice President Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita, menjelaskan standstill itu berlangsung dari 7 Februari 2023 sampai 15 Juni 2023. 

 "Penundaan pembayaran ini karena perseroan sedang dalam masa standstill di mana terdapat ketentuan yang mewajibkan perseroan untuk menerapkan equal treatment kepada seluruh kreditur," kata Ermy, dalam keterangan resmi, Jumat (5/5).

Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...