Saham Emiten Miras Ikut Tertekan usai Wacana Pajak Hiburan Naik 75%

Syahrizal Sidik
18 Januari 2024, 14:19
Saham Emiten Miras Ikut Tertekan usai Wacana Pajak Hiburan Naik 75%
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Layar menampilkan pergerakan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan Lydia Kurniawati mengungkapkan alasan pemerintah mengenakan pajak tinggi untuk diskotek hingga kelab malam karena tergolong jasa hiburan khusus. Kegiatan tersebut dinilai tidak termasuk jasa umum, sehingga diberikan perlakuan khusus.

“Untuk jasa hiburan spesial ini, pasti dikonsumsi oleh masyarakat tertentu. Semoga sepakat. Jadi untuk yang jasa tertentu tadi, dikonsumsi masyarakat tertentu, bukan masyarakat kebanyakan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/1).

Merespons hal ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kenaikan pajak hiburan akan ditunda. 

“Saya berpendapat wacana ini perlu ditunda dulu pelaksanaannya, untuk kami evaluasi bersama apa dampaknya pada rakyat. Terutama mereka para pengusaha kecil,” kata Luhut dalam video di Instagramnya, @luhut.pandjaitan, Rabu (17/1).

Selain menunda dan mengevaluasi, Luhut juga akan menempuh langkah uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Sebab, kenaikan pajak hiburan menjadi 40% sampai 75% merupakan keputusan Komisi XI DPR, bukan pemerintah.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...