Bos BEI Diskusi dengan OJK Terkait Penghapusan Saham Emiten
Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan kesempatan suspensi kepada emiten dalam jangka waktu 24 bulan dengan pengumuman setiap enam bulan.
Direktur Utama BEI Iman Rachman mengatakan, sejak tahun 2020 hingga 2023, terdapat sembilan perusahaan yang secara sukarela melakukan delisting, yang terbaru adalah PT Bentoel Internasional Investama Tbk (RMBA).
Saat ini, kata Iman, BEI tengah mempertimbangkan aturan terkait penghapusan saham atau delisting, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Iman menetapkan bahwa dalam kasus delisting, perusahaan harus melakukan buyback saham yang dimiliki oleh publik. BEI juga meminta pemegang saham untuk bertanggung jawab dengan membeli saham pada harga sebelum delisting.
“Jadi pemegang saham diminta bertanggung jawab untuk beli harga sebelum berakhir. Ini yang masih kami review terhadap aturan bursanya,” kata Iman Rachman kepada wartawan di Hotel Alila Jakarta, Kamis (18/1).
Berdasarkan penelusuran BEI, kata Iman, menunjukkan bahwa banyak perusahaan dalam portofolio yang berpotensi untuk delisting, namun status pemegang saham publik tidak jelas. Bahkan beberapa perusahaan atau kantornya sudah tidak ada lagi.
“Ini yang kami sedang diskusikan dengan OJK,” ucap Iman.
Sebelumnya, BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji regulasi baru terkait pembelian kembali saham (buyback) terhadap emiten yang berpotensi mengalami delisting.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, BEI dan OJK telah beberapa kali membicarakan soal aturan buyback saham bagi emiten yang terancam delisting. Ia mengusulkan agar pemegang saham pengendali melakukan buyback saham dalam kasus voluntary delisting atau forced delisting. Hal itu menjadi strategi yang bisa diambil oleh perusahaan.
Nyoman menjelaskan, dalam kasus voluntary delisting atau penghapusan saham secara sukarela, perusahaan memiliki kewajiban buyback saham. Sedangkan bagi perusahaan yang masuk kriteria forced delisting, perusahaan tidak memiliki kewajiban buyback.
Hal ini, kata Nyoman, sebagai langkah perlindungan terhadap investor. Namun BEI menyatakan tidak bisa serta merta menjatuhkan penghapusan saham secara paksa atau force delisting terhadap emiten yang sahamnya sudah disuspensi lebih dari 24 bulan.
Hingga saat ini, kata Nyoman, BEI telah berusaha menghubungi pihak-pihak yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan pembelian kembali saham. Jika kondisinya belum dapat memenuhi kewajiban, lanjut Nyoman, BEI akan memberi kesempatan hingga perusahaan dapat melunasi kewajiban sesuai aturan.