Suspensi Indofarma Dicabut Bursa, Sahamnya Merosot 4,6%
Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi saham emiten farmasi BUMN, PT Indofarma Tbk (INAF) pada sesi pertama perdagangan awal pekan ini, Senin (19/2). Otoritas bursa sebelumnya menggembok saham Indofarma pada perdagangan Jumat pekan lalu (16/2).
Dalam pengumuman yang disampaikan bursa, saham INAF telah mulai diperdagangkan kembali hari ini di pasar reguler dan pasar tunai mengingat perusahaan telah melakukan pembayaran pokok dan denda biaya pencatatan tahunan atau annual listing fee 2024. Selain Indofarma, terdapat puluhan emiten lain yang juga dikenakan denda oleh bursa.
Untuk diketahui, setiap perusahaan yang melantai di bursa dikenakan biaya pencatatan saham tahunan senilai Rp 500 ribu untuk kelipatan Rp 1 miliar dari jumlah modal disetor terkini perusahaan. Nilai tersebut sekurang-kurangnya Rp 5 juta dan sebanyak-banyaknya Rp 100 juta.
Berdasarkan aturan bursa terkait annual listing fee, biaya pencatatan tahunan saham yang dikenakan untuk kelipatan modal disetor kurang dari Rp 1 miliar, dibulatkan dibulatkan menjadi Rp 1 miliar.
Mengacu data perdagangan, Senin ini harga saham Indofarma bergerak melemah 4,67% ke level Rp 408 per saham. Sahamnya diperdagangkan pada kisaran Rp 398 sampai Rp 428 per lembar dengan nilai transaksi Rp 80,35 juta. Nilai kapitalisasi pasarnya mencapai Rp 1,26 triliun. Sejak awal tahun ini, harga sahamnya terkoreksi 29,66%.
Sampai dengan 31 Januari 2024, saham Indofarma dikendalikan oleh PT Bio Farma engan kepemilikan 80,66%, pemegang saham publik 11,99%, dana pensiun PT Asabri (Persero) 7,34% dan 1 lembar saham pemerintah selaku pemegang saham dwiwarna.