OJK Buka Suara Soal Full Call Auction yang Meresahkan Investor

Patricia Yashinta Desy Abigail
2 April 2024, 16:11
OJK Buka Suara Soal Full Call Auction yang Meresahkan Investor
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU
Karyawan memotret layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (10/2/2023).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal penerapan papan pemantauan khusus tahap kedua atau full call auction yang menjadi perbincangan hangat di kalangan investor. 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Inarno Djajadi mengatakan, jika mekanisme full call auction bukan hal yang baru di pasar modal. Sebab saat pra pembukaan dan penutupan akan memakai mekanisme tersebut. Lalu, mekanisme full call auction sudah diterapkan di bursa-bursa global. Tentunya untuk saham-saham yang likuiditasnya terbatas. 

"Tujuannya call auction yaitu orderbook menjadi tidak terlalu sensitif atas order-order agresif dengan jumlah yang besar. Jadi justru ini mengurangi volatilitas," kata Inarno dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisaris Bulanan (RDKB) OJK, Selasa (2/4). 

Hal ini dikarenakan perhitungan Indicative Equilibrium Price (IEP) atau didasarkan pada keseluruhan order yang ada di dalam orderbook, tidak hanya semata-mata melihat harga pada order jumlah besar. Adapun IEP merupakan harga di mana volume terbanyak yang dapat dijumpakan berdasarkan posisi orderbook terakhir.

"Mekanisme perdagangan ini juga dapat melindungi investor,” ujar Inarno. 

Sebagai informasi, full call auction diluncurkan untuk perusahaan tercatat dengan kriteria tertentu sebagai upaya meningkatkan likuiditas saham dan perlindungan investor. 

Menurut Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik, pada implementasi tersebut, seluruh saham yang terdaftar dalam papan pemantauan khusus akan diperdagangkan secara full periodic call auction selama lima sesi di setiap hari perdagangan.

Untuk diketahui, Bursa meluncurkan sistem papan pemantauan khusus tahap 1 pada tanggal 12 Juni 2023. Pada implementasi tahap 1 hingga saat ini, saham-saham yang terdaftar dalam papan pemantauan khusus diperdagangkan dengan dua mekanisme, yaitu continuous auction dan periodic call auction.  

"Khususnya untuk saham-saham yang masuk dalam kriteria nomor tujuh, yaitu yang terkait dengan likuiditas itu sudah diperdagangkan dengan call auction. Tapi yang lain masih diperdagangkan secara continuous auction," kata Jeffrey.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Editor: Lona Olavia

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...