OJK Wajibkan Emiten yang Akan Delisting untuk Beli Kembali Saham
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal aturan baru yang diterbitkan Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor 1-N tentang pembatalan pencatatan atau delisting dan pencatatan kembali atau relisting.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menegaskan kepada emiten-emiten untuk wajib membeli kembali saham atau buyback jika hengkang dari BEI.
"Diwajibkan kepada emiten untuk memulai pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki pemodal saham publik setelah keterbukaan informasi kepada masyarakat, paling lambat 30 hari," katanya dalam konferensi pers RDKB OJK, dikutip Selasa (14/5).
Inarno menjelaskan pembelian kembali saham perusahaan yang akan di-delisting merupakan upaya untuk memberikan perlindungan kepada pemodal. Dia juga menyebut jika aturan delisting dalam penerbitan SE OJK nomor 13 tahun 2023 tentang pembelian kembali saham perusahaan terbuka sebagai dihapusnya pencatatan efek oleh bursa efek karena kondisi signifikan yang berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha.
Sekretaris BEI Kautsar Pribadi Nurahmad sebelumnya mengatakan peraturan I-N mengatur ihwal ketentuan delisting dan relisting bagi saham dan ketentuan delisting bagi Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS).
Peraturan I-N merupakan harmonisasi ketentuan delisting yang sebelumnya diatur dalam peraturan Bursa Nomor I-I tentang delisting dan relisting yang berlaku bagi saham, serta peraturan Bursa Efek Surabaya Nomor I.A.7 tentang pembatalan pencatatan yang berlaku bagi EBUS.
Hal itu mengatur ketentuan mengenai perubahan status perusahaan terbuka menjadi perseroan yang tertutup. Dengan berlakunya Peraturan Nomor I-N ini, maka Peraturan Bursa Efek Jakarta Nomor I-I mengenai Penghapusan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) Saham di Bursa, serta Peraturan Bursa Efek Surabaya Nomor I.A.7 tentang Pembatalan Pencatatan Efek, dinyatakan dicabut.
Selanjutnya, proses delisting saham sesuai dengan ketentuan dalam peraturan mencakup beberapa hal, termasuk delisting karena permintaan dari perusahaan tercatat (voluntary delisting). Adapula ketentuan delisting berdasarkan perintah dari OJK sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 3 Tahun 2021, dan delisting yang dilakukan atas keputusan dari bursa (forced delisting).