Kriteria Saham yang Bisa Keluar Cepat dari Papan Pemantauan Khusus BEI

Patricia Yashinta Desy Abigail
21 Juni 2024, 07:04
BEI
Fauza Syahputra|Katadata
Pekerja berada di dekat layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (7/6/2024). IHSG merosot 39,63 poin atau 0,57 persen ke posisi 6.935 pada penutupan perdagangan akhir pekan ini.
Button AI Summarize

Bursa Efek Indonesia (BEI) merombak peraturan bursa nomor 1-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Pemantauan Khusus atau skema full periodic call auction (FCA).

Salah satunya terkait saham berkriteria 10 yang dapat keluar lebih cepat dari papan pemantauan khusus usai mendekam selama tujuh hari. Pada aturan sebelumnya, saham perusahaan tercatat baru bisa keluar jika sudah 30 hari kalender.

BEI memiliki 11 kriteria saham untuk masuk ke dalam papan pemantauan khusus. Khusus saham yang masuk ke dalam kriteria 10, saham ini harus memiliki jejak penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa. Penghentian perdagangan saham tersebut disebabkan karena aktivitas perdagangan yang tidak wajar.

Aturan ini seiring dengan daftar enam saham yang keluar dari papan pemantauan khusus, salah satunya saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN). Usai terlepas dari papan pemantauan khusus, emiten Prajogo Pangestu ini menduduki papan utama per Kamis, 21 Juni 2024.

Melansir aturan otoritas BEI, papan utama merupakan papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan besar. Selain itu, memiliki pengalaman operasional yang cukup lama.

Kriteria Saham Masuk dan Keluar

Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) Kautsar Primmadi Nurahmad mengatakan, BEI senantiasa melakukan evaluasi atas implementasi kebijakan yang ada.

Salah satunya dengan terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekaligus berdiskusi bersama pelaku pasar. "Hal ini dilakukan agar BEI dapat melakukan implementasi evaluasi secara cepat dan tepat," kata Kautsar dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (21/6).

Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan efektif per 21 Juni 2024, BEI mengimplementasikan perubahan Peraturan I-X. Perubahan ini menyesuaikan kriteria saham masuk dan keluar papan pemantauan khusus pada kriteria nomor 1, 6, 7, dan 10.

Pada kriteria nomor 1, suatu saham dapat masuk ke dalam papan pemantauan khusus apabila selama tiga bulan terakhir harga rata-rata di pasar reguler maupun pasar reguler periodic call auction kurang dari Rp 51.

Hal ini disertai dengan kondisi likuiditas rendah, yaitu memiliki nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian kurang dari 10.000 lembar saham.

Saham dapat keluar dari kriteria nomor 1 Papan Pemantauan Khusus, jika saham tersebut memiliki harga rata-rata dan kondisi likuiditas di atas ketentuan tersebut.

Selain itu, perusahaan dapat dengan membagikan dividen tunai yang diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan catatan harga saham itu paling kurang Rp 50 kecuali untuk saham pada papan akselerasi.

Selanjutnya untuk kriteria nomor 6, suatu saham masuk ke dalam papan pemantauan khusus apabila tidak memenuhi kriteria tetap tercatat pada Peraturan I-A dan I-V atau saham free float kecuali ketentuan terkait Free Float.

Untuk saham yang tercatat di papan utama serta papan pengembangan masuk dalam papan pemantauan khusus apabila jumlah saham free float kurang dari 50 juta lembar saham. Serta kurang dari atau sama dengan 5% dari jumlah saham tercatat.

Sementara untuk saham yang tercatat di papan akselerasi akan masuk papan pemantauan khusus. Apabila saham free float kurang dari atau sama dengan 5% dari jumlah saham tercatat.

Jika Memiliki Likuiditas Rendah

Suatu saham dapat keluar dari kriteria nomor 6 papan pemantauan khusus jika telah memenuhi ketentuan saham free float tersebut. Ataupun masuk dalam daftar efek liquidity provider saham dan memiliki liquidity provider saham.

Perubahan juga dilakukan pada kriteria nomor 7. Suatu saham masuk ke dalam papan pemantauan khusus jika memiliki likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian kurang dari 10.000 selama 3 bulan terakhir.

Untuk dapat keluar dari papan ini, perusahaan harus memiliki kondisi likuiditas di atas kriteria tersebut. Selain itu perusahaan tercatat juga membagikan dividen tunai yang diputuskan melalui RUPS. Maupun masuk ke dalam Daftar Efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham.

Pada kriteria nomor 10, tidak terdapat perubahan kriteria saham masuk ke Papan Pemantauan Khusus. Namun terdapat perubahan kriteria suatu saham dapat keluar dari kriteria nomor 10, yaitu apabila telah berada di Papan Pemantauan Khusus selama 7 hari bursa.

Daftar Saham yang Dicabut dari Papan Pemantauan Khusus:

  1. PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN)
  2. PT Haloni Jane Tbk (HALO)
  3. PT Ladangbaja Murni Tbk (LABA)
  4. PT Maxindo Karya Anugerah Tbk (MAXI)
  5. PT Organon Pharma Indonesia Tbk (SOPI)
  6. PT Sejahteraraya Anugerahjaya Tbk (SRAJ)

11 Kriteria Saham yang Masuk Papan Pemantauan Khusus:

  1. Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp 51,00
  2. Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer)
  3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan maupun laporan keuangan interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya
  4. Perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 sejak tercatat di bursa
  5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir
  6. Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dapat tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (public float)
  7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5 juta. Serta volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction
  8. Perusahaan tercatat dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pailit, atau pembatalan perdamaian
  9. Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian
  10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan
  11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh BEI setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari OJK

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...