BEI soal Banyak Emiten Delisting Sukarela: Tak Berarti Bursa Bermasalah
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan bursa tak khawatir apabila banyak perusahaan yang ingin voluntary delisting atau delisting secara sukarela. Delisting saham secara sukarela ini diajukan oleh emiten sendiri karena alasan tertentu.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan terdapat satu perusahaan yang pernah mengajukan delisting sukarela. Namun, kini emiten tersebut telah menunjukan perbaikan kinerja.
Nyoman mengatakan jumlah perusahaan delisting tak mengindikasikan masalah di bursa. “Kalau voluntary kan enggak apa-apa semuanya happy,” kata Nyoman kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (8/8).
Selain itu, Nyoman juga mengingatkan ada banyak alasan mengapa perusahaan secara sukarela keluar dari daftar saham perusahaan tercatat. Salah satu alasannya ketika perusahaan diambil alih oleh pihak asing. Biasanya, kata Nyoman, perusahaan tersebut perlu melakukan restrukturisasi internal.
Lebih lanjut, saat perusahaan diambil alih oleh investor asing, Nyoman mengatakan emiten tersebut perlu waktu untuk merapikan struktur internalnya. Tak hanya itu, Nyoman menyebut perusahaan tercatat juga lebih memilih mengambil jeda untuk melakukan restrukturisasi daripada harus terus-menerus mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS) yang memerlukan perhatian publik.
Nyoman menyebut investor asing biasanya membeli saham dengan harga yang menguntungkan, sehingga semua pemegang saham bisa merasa senang. “Kan ini win-win solution, voluntary delisting investor bisa senyum,” ucap Nyoman.
Peraturan Baru Delisting
Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan dan memberlakukan peraturan baru di pasar saham. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Nomor 1-N tentang pembatalan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting).
BEI tidak lagi mengatur kewajiban untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun mengenai perhitungan harga pembelian kembali saham untuk delisting sukarela. Ketentuan itu dibuat dengan pertimbangan ketentuan tersebut saat ini telah diatur dalam POJK 3/2021.
Kemudian, ketentuan delisting atas perintah OJK merupakan substansi tambahan sebagai tindak lanjut dari POJK 3/2021. Dalam hal ini, BEI mengatur keterbukaan informasi yang wajib disampaikan oleh perusahaan tercatat yang dalam proses delisting akibat perintah OJK untuk melakukan perubahan status menjadi perseroan yang tertutup.
Ketentuan Delisting BEI disebabkan oleh:
- Perusahaan tercatat mengalami kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
- Perusahaan tercatat tidak memenuhi persyaratan pencatatan di Bursa
- Saham perusahaan tercatat telah mengalami suspensi efek, baik di pasar reguler dan pasar tunai, dan/atau di seluruh pasar, paling kurang selama 24 bulan terakhir.