BRI Ungkap Empat Skema Restrukturisasi Debitur Terdampak Covid-19

Image title
13 April 2020, 19:54
Ilustrasi, kantor pusat PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI). BRI mengungkap empat skema restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak Covid-19
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, kantor pusat PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI). BRI mengungkap empat skema restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak Covid-19

Untuk meringankan beban debitur terdampak pandemi virus corona atau Covid-19, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) telah merestrukturisasi kredit sekitar 134.000 debitur usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Direktur Utama BRI Sunarso menjelaskan, dalam memberikan keringanan atau restrukturisasi kredit, BRI menerapkan empat skema. Keempat skema ini, disesuaikan dengan kondisi debitur yang terdampak Covid-19.

Pertama, jika debitur UMKM mengalami penurunan omzet hingga 30%, maka restrukturisasi yang diberikan adalah restrukturisasi biasa, yakni penurunan bunga dan penundaan angsuran.

Sementara, jika debitur UMKM mengalami penurunan omzet penjualan antara 30%-50% , maka akan dikenakan skema kedua, yakni penundaan angsuran pokok, bunga diturunkan dan tetap dibayarkan.

Ketiga, bila penurunan omzet mencapai 50-75%, maka skema restrukturisasi kredit yang diterapkan adalah, penundaan pokok utang dan bunga selama enam bulan.

"Terakhir, bila omzet menurun lebih dari 75%, maka baik bunga maupun pokoknya ditunda pembayarannya selama satu tahun,” kata Sunarso dalam keterangan resminya, Senin (13/10).

(Baca: Imbas Corona, BRI Restrukturisasi Kredit 134 Ribu Debitur UMKM)

Ia menambahkan, agar pelaksanaannya tidak rumit, BRI menyediakan formulir yang bisa diisi dan diajukan debitur secara online. Melalui formulir ini, BRI bisa mengetahui berapa besaran penurunan omzet yang dialami debitur.

Selanjutnya, setelah debitur menyerahkan permohonan, maka petugas BRI akan melakukan penilaian terhadap kondisi usaha dan menetapkan skema yang cocok.

Sebelumnya, BRI mengumumkan telah melakukan restrukturisasi kredit 134.000 debitur selama periode 16-31 Maret 2020, dengan total pinjaman Rp 14,9 triliun. Sunarso melihat jumlah permohonan restrukturisasi ke depan akan terus bertambah, seiring dengan belum berhentinya pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, Sunarso berharap, agar masyarakat memahami dan terinformasi bahwa bank sudah melakukan pemetaan dan kriterianya maka kemudian tidak semuanya serta merta dibebaskan (pembayaran).

“Tergantung, kalau sejatinya masih mampu kenapa minta pembebasan dan tolong yang masih mampu bisa membantu yang lain yang benar-benar tidak mampu sehingga anggaran yang digunakan benar-benar bisa terpakai untuk yang berhak,” jelasnya.

Dihubungi terpisah, Direktur Keuangan BRI Haru Koesmahargyo mengatakan, kondisi likuiditas perbankan Indonesia, terutama BRI, masih sangat kuat menghadapi potensi restrukturisasi kredit. Hal ini tercermin dari loan to deposit ratio (LDR) BRI per Februari 2020, yang sebesar 89,5%.

"Kebutuhan likuiditas BRI masih sangat mencukupi. Rasio LCR maupun NSFR pun tetap terjaga diatas minimum yang dipersyaratkan sebesar 100%," katanya ketika di konfirmasi Katadata.co.id, Senin (13/10).

(Baca: BTN Restrukturisasi Kredit 17 Ribu Debitur KPR Terdampak Covid-19)

Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...