MTF Beri Keringanan Pembayaran Angsuran untuk Debitur Terdampak Corona

Image title
30 Maret 2020, 20:33
Ilustrasi, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Per 30 April 2020, PT Mandiri Tunas Finance (MTF) memberikan keringanan bagi debitur yang terkana dampak pandemi virus corona.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Per 30 April 2020, PT Mandiri Tunas Finance (MTF) memberikan keringanan bagi debitur yang terkana dampak pandemi virus corona.

Harjanto pun mengingatkan, bahwa keringanan dari MTF tidak akan diberikan bagi debitur yang melakukan over kredit tidak resmi kepada pihak ketiga.

"MTF pastinya akan mensosialisasikan langkah-langkah dan persyaratan yang harus dipenuhi debitur untuk mendapatkan keringanan dari perusahaan," kata Harjanto.

Sebelumnya, pada Minggu (29/3), Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengumumkan pemberian keringanan kepada debitur terdampak pandemi virus corona. Pemberian keringanan berlaku sejak tanggal 30 Maret 2020.

Keringanan yang disepakati oleh para anggota APPI antara lain, perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran dan/atau jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan perusahaan pembiayaan.

Adapun, debitur yang berhak mendapatkan keringanan, ditetapkan APPI terdiri dari lima kriteria. Pertama, terkena dampak langsung virus corona, dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar. Kedua, pekerja sektor informal dan/atau pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Ketiga, tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020, yakni saat pertama kali pemerintah mengumumkan kasus positif virus corona pertama. Keempat, pemegang unit kendaraan atau jaminan. Kelima, kriteria lain yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan pembiayaan.

APPI menyatakan, keringanan dapat disetujui apabila jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih dalam penguasaan debitur sesuai perjanjian pembiayaan.

(Baca: Sembilan Bank Beri Keringanan Kredit Terdampak Corona, Ini Prosedurnya)

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...