LPS Turunkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah jadi 6%

Agustiyanti
24 Januari 2020, 14:47
LPS, bunga penjaminan rupiah, bunga depsito yang dijamin, simpanan bank
Arief Kamaludin|KATADATA
LPS menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah dan mempertahankan bunga penjaminan untuk simpanan valas pada Jumat (24/1).

Sementara suku bunga pasar valas di 19 bank benchmark pada period 10 Desember 2019 hingga 22 Januari 2020 naik 1 bps menjadi 1,06%.

Kedua, kondisi dan prospek likuiditas perbankan terpantau stabil dengan kecenderungan membaik sejalan dengan pertumbuhan simpanan yang lebih seimbang dengan laju ekspansi kredit. Ketiga, stabilitas sistem keuangan juga terjaga seiring membaiknya kinerja pasar keuangan serta adanya sinyal positif dari faktor eksternal.

(Baca: Kasus Jiwasraya, AAJI Minta Lembaga Penjamin Polis Segera Dibentuk)

LPS, menurut dia, akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga pinjaman. Ia juga kembali mengingatkan kepada perbankan terkait kewajiban untuk memberitahukan kepada nasabah mengenai tingkat bunga penjaminan yang berlaku.

Hal ini dapat dilakukan dengan menempatkan informasi tersebut pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan. "Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS," jelas dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...