Beda dengan BPK, KSSK Menilai Jiwasraya Tak Berdampak Sistemik
Oleh karena itu, Wimboh mengatakan akan mereformasi industri keuangan non bank. Reformasi tersebut dilakukan dengan memperketat pengawasan terhadap investasi yang dilakukan oleh perusahaan di industri keuangan non-bank.
Dengan aturan tersebut, potensi risiko investasi akan diberikan ketentuan yang jelas, serta nantinya investasi setiap perusahaan jasa keuangan harus dilaporkan secara rutin.
Selain itu, OJK juga akan meningkatkan pengawasan terhadap likuiditas perusahaan. Perusahaan, lanjut dia, harus memiliki proyeksi likuiditas dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.
Selanjutnya, pelatihan dan sosialisasi dari para praktisi akan dilakukan kepada perusahaan. "Ini ketentuannya akan segera kami keluarkan," ujar dia.
(Baca: Meraba Ancaman Sistemik dari Gagal Bayar Asuransi Jiwasraya)