Mengenal Sovereign Wealth Fund yang Ingin Dibentuk Jokowi

Hari Widowati
16 Januari 2020, 13:40
sovereign wealth fund, apa itu sovereign wealth fund, Jokowi, Uni Emirat Arab (UEA), badan pengelola kekayaan negara, fungsi sovereign wealth fund, Masayoshi Son, pooling dana investasi
123RF.com/Thananit Suntiviriyanon
Pembentukan sovereign wealth fund (SWF) akan diatur dalam Omnibus Law. Presiden Joko Widodo yakin, setelah aturan tersebut keluar, Indonesia akan menerima investasi minimal US$ 20 miliar.

Cikal-bakal SWF Indonesia

Pembentukan SWF sejatinya sudah digagas cukup lama. Kementerian Keuangan membentuk Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai cikal-bakal SWF Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2007. Pembentukan PIP mengacu pada skema SWF yang dimiliki oleh Singapura, yakni Government Investment Center (GIC) dan Temasek Holding, serta Khazanah di Malaysia.

PIP mendapatkan suntikan modal awal sebesar Rp 4 triliun. Setelah berdiri hampir delapan tahun, PIP dilikuidasi pada 2015 karena investasinya dinilai tidak berkembang seperti harapan pemerintah. Penutupan PIP dikukuhkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.06/2015 yang ditandatangani Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 21 Desember 2015.

"Dalam perjalanannya, GIC, Temasek, dan Khazanah bisa jalan karena negaranya kelebihan cadangan devisa," kata Bambang seperti dikutip Viva.co.id. Cadangan devisa Indonesia dinilai terbatas, sehingga kemampuan investasi PIP tidak maksimal. Selain itu, status PIP sebagai Badan Layanan Umum (BLU) membuat sumber anggarannya terbatas hanya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Aset-aset PIP senilai Rp 18,4 triliun dialihkan kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang akan dijadikan bank infrastruktur. Aset yang dialihkan berupa kas dan investasi langsung. Kas meliputi dana tunai investasi, dana geothermal, dan dana lainnya yang sebelumnya dikelola PIP.

(Baca: Bappenas Ungkap 5 Negara yang Tertarik Berinvestasi di Ibu Kota Baru)

SWF akan Diatur di Omnibus Law

Ketika bertemu dengan para pelaku industri keuangan, Jokowi mengatakan, SWF akan diatur dalam Omnibus Law yang tengah digodok pemerintah. Ia yakin, aturan tersebut akan membuat arus masuk dana asing ke Indonesia semakin deras.

"Begitu (Omnibus Law) keluar, saya sudah bisik-bisik ke Ketua OJK dan Gubernur BI. Kita akan dapat inflow minimal US$ 20 miliar," ujar Jokowi dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan, di Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Kamis (16/1).

Nilai dana asing yang berpotensi masuk ke Indonesia itu setara Rp 280 triliun jika dihitung dengan kurs Rp 14 ribu per dolar AS. Omnibus Law menjadi prioritas untuk diselesaikan sebelum 100 hari pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin. Ada dua jenis Omnibus Law yang akan diajukan pemerintah ke DPR, yakni Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Omnibus Law Perpajakan.

(Baca: Mengenal Omnibus Law, Jurus Pamungkas Pemerintah Menarik Investasi)

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin, Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...