Suku Bunga Simpanan Perbankan Turun, Bunga Kredit Masih Tetap

Image title
24 September 2019, 19:05
lembaga penjamin simpanan, suku bunga, suku bunga simpanan, suku bunga kredit
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. Suku bunga simpanan rupiah dan valas turun setelah BI menurunkan suku bunga acuan yang diikuti oleh LPS dengan menurunkan suku bunga penjaminan simpanan.

Dengan penurunan bunga simpanan di perbankan, maka biaya dana atau cost of fund yang harus dikeluarkan oleh perbankan juga ikut turun. Dampaknya, suku bunga pinjaman atau kredit pada gilirannya juga dapat diturunkan.

Kendati demikian, Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan juga menyampaikan, penurunan suku bunga pinjaman lebih membutuhkan waktu dibandingkan dengan penurunan suku bunga simpanan.

Menurutnya, suku bunga kredit diatur berdasarkan kontrak seperti bunga floating bisa di-reset setiap 3 sampai 6 bulan hingga floating rate-nya jatuh tempo. "Sementara kalau bicara simpanan, tenornya lebih pendek jadi adjustment-nya lebih cepat," kata Fauzi.

Namun, untuk pertumbuhan kredit sendiri, Halim mengatakan hal itu tergantung pertumbuhan ekonomi dalam negeri karena pertumbuhan kredit perbankan Indonesia sangat dipengaruhi oleh sisi permintaan. "Kalau pertumbuhan ekonomi baik, maka demand kredit bisa meningkat sehingga kredit bisa tumbuh," pungkas Halim.

(Baca: BI Rajin Pangkas Bunga Acuan, Peta Deposito Lima Bank Terbesar Berubah)

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...