Satgas OJK Blokir 946 Fintech Pinjaman Ilegal Sepanjang 2019

Martha Ruth Thertina
7 September 2019, 20:53
fintech ilegal, pinjaman online, satgas waspada investasi
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing (kiri) memberikan keterangan saat rilis kasus tindak pidana Fintech Ilegal di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Jalan Taman Jati Baru No.1 Tanah Abang Jakart (8/1).

Berdasarkan informasi dan pengaduan yang diterima oleh Satgas, terdapat 30 usaha gadai swasta dengan 57 outlet di Jabodetabek dan sekitarnya yang belum mendaftarkan diri ke OJK. Satgas telah memanggil pelaku usaha gadai tersebut dan memintanya untuk menghentikan kegiatan usaha.

(Baca: OJK Rilis Portal Khusus untuk Menekan Pergerakan Fintech Ilegal)

Selain itu, Satgas baru saja menghentikan kegiatan 49 entitas yang diduga melakukan usaha tanpa izin dari otoritas dan berpotensi merugikan masyarakat. Rinciannya, 40 trading forex tanpa izin, tiga investasi uang tanpa izin, tiga investasi teknologi aplikasi, satu jasa penutup kartu kredit, satu jasa penerbitan kartu ATM, dan satu investasi bisnis online.

Dengan demikian, Satgas telah menghentikan total 226 entitas terkait sepanjang 2019.

Satgas pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam berinvestasi. Satgas menekankan, masyarakat harus lebih dulu memastikan bahwa pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan usaha serta izin memasarkan produk investasi.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada dengan menghubungi Kontak OJK 157, atau email [email protected] atau [email protected].

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...