Pertumbuhan Industri Keuangan Syariah hingga Mei 2019 Melambat

Image title
7 Agustus 2019, 16:39
layanan syariah, keuangan syariah
Arief Kamaludin|KATADATA
OJK mencatat pertumbuhan industri keuangan syariah hingga Mei 2019 hanya mencapai 11,25% dibanding periode yang sama tahun lalu.

Berdasarkan data OJK, hingga kini terdapat 14 Bank Umum Syariah (BUS). Dari jumlah tersebut, tujuh BUS berasal dari konversi bank umum, sedangkan enam BUS merupakan hasil spin off.

(Baca: Setelah Akuisisi Bank Royal Direstui, BCA Masih Melirik Bank Lain)

Selain itu, masih terdapat 20 Unit Usaha Syariah (UUS), yang terdiri dari 13 UUS Bank Pembangunan Daerah (BPD), dann tujuh UUS Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) yang akan menentukan sikap konversi atau spin off.

Kepala Riset Lembaga Pengembangan Perbankan Nasional Indonesia (LPPI) Lando Simatupang mengatakan konversi lebih bergantung kepala kebijakan politik pemerintah daerah sebagai pemilik.

Sedangkan spin off memiliki beberapa faktor yang harus menjadi bahan pertimbangan, yaitu SDM, dan sistem teknologi, dan faktor pemodalan sangat signifikan untuk memengaruhi pengambilan keputusan. "Pilihan konversi memang relatif lebih ringan dibandingkan spin off," ujarnya.

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang berlaku sejak 16 Juli 2008 silam, UUS harus memiliki nilai aset sekitar 50 persen dari aset entitas induk saat melakukan spin off atau setidaknya melepaskan diri setelah 15 tahun sejak berlakunya UU tersebut.

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...