Aturan Premi Dana Restrukturisasi Perbankan Segera Terbit

Image title
Oleh Tim Redaksi
19 Juli 2019, 10:36
premi restrukturisasi perbankan, dana resolusi bank, premi LPS, bank sistemik
Metta Dharmasaputra I Katadata
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah (Tengah), bersama Anggota Dewan Komisioner LPS Fauzi Ichsan (Kiri), dan Anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti dalam pertemuan dengan pemimpin media massa di Jakarta, Kamis (18/7).

Menurut Halim, kewajiban pembayaran premi PRP ini pada prinsipnya berlaku untuk semua bank. Namun, bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR), untuk sementara waktu masih dikenakan bunga 0 persen.

“Kecuali BPR tersebut memiliki aset di atas Rp 1 triliun, maka akan terkena juga aturan pembayaran premi 0,007 persen,” ujar Destry Damayanti, anggota Komisioner LPS yang baru saja terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

(Baca: IMF Peringatkan Jika Fintech Tak Diatur akan Ganggu Sistem Keuangan)

Kewajiban pembayaran premi ini tidak serta-merta harus dilakukan oleh bank begitu peraturan ini dikeluarkan. Sebab, ada masa tenggang atau grace period selama tiga tahun. Dengan kata lain, baru di tahun keempat setelah aturan ini dilansir, bank-bank berkewajiban menyetorkan dana tersebut.

Destry menambahkan, dana tersebut sesungguhnya tidak mencukupi kebutuhan dana untuk program restrukturisasi perbankan. Ini lebih dimaksudkan agar bank-bank secara bersama-sama ikut menjaga stabilitas perbankan nasional.

Menurut Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan, saat ini total aset lembaga ini sudah mencapai angka Rp 120 triliun. Ini membuat LPS menjadi yang terbesar diantara lembaga sejenis di negara-negara Asia Tenggara lainnya. Meski begitu, kata Fauzi, “Dari sisi jumlah karyawan, terbilang yang paling ramping.”

Halaman:
Reporter: Metta Dharmasaputra
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...