Perbanas Hitung Untung Rugi Kerja Sama dengan WeChat dan Alipay

Image title
14 November 2018, 21:22
BNI
Arief Kamaludin|KATADATA

Adapun, bagi Bank Indonesia (BI) selaku otoritas sistem pembayaran, kerja sama antara platform pembayaran asing dengan perbankan nasional penting untuk pencatatan volume transaksi di dalam negeri, termasuk oleh wisatawan asing. 

Kewajiban bagi penyedia platform pembayaran asing untuk bekerja sama dengan perbankan nasional diatur dalam Peraturan BI (PBI) 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Bank yang yang harus digandeng adalah bank BUKU IV alias bank bermodal inti di atas Rp 30 triliun.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk tengah memproses kerja sama dengan tiga penyedia platform pembayaran WeChat Pay, Liquidpay, dan Alipay. Saat ini, prosesnya telah memasuki tahap kajian model bisnis dan pengajuan izin kepada Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  

(Baca juga: Dalam Satu Jam 11.11, Penjualan Online Alibaba Tembus Rp 149 Triliun)

Lewat kerja sama tersebut, BNI ingin menangkap peluang bisnis dari transaksi wisatawan asing yang menggunakan tiga platform  pembayaran tersebut. Adapun Alipay dan WeChat Pay merupakan platform pembayaran asal Tiongkok, sedangkan Liquid Pay asal Singapura.

Halaman:
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...