Nilai Pembobolan SNP Finance Versi OJK Lebih Kecil daripada Data Polri

Image title
26 September 2018, 17:12
Bank kredit
Katadata | Agung Samosir
Suasana di salah satu kantor cabang bank di Jakarta

Bank Mandiri memastikan kasus pembobolan ini tidak mengganggu kinerja perseroan. Pasalnya, perseroan telah membentuk pencadangan secara penuh sejak kualitas kredit SNP Finance tercatat tidak lancar.

"Kisruh SNP Finance justru disebabkan itikad tidak baik pengurus perseroan untuk menghindari kewajiban mereka. Buktinya, mereka langsung mengajukan PKPU sukarela setelah kualitas kreditnya turun. Modus ini sering dilakukan dengan memanfaatkan celah dari ketentuan hukum terkait kepailitan," tutur Rohan.

(Baca juga: 40 Nasabah Korporasi Mandiri Manfaatkan Sistem Pelaporan Baru Pajak)

OJK menyampaikan, SNP Finance mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) mencapai Rp 4,07 triliun. Angka ini terdiri dari pinjaman perbankan dan surat utang jangka menengah atau medium term note (MTN). "Kredit perbankan Rp 2,22 triliun dan MTN Rp 1,85 triliun," tutur Sekar Putih Djarot.

OJK sendiri telah membekukan operasional SNP Finance sejak 14 Mei 2018. Perusahaan ini memberikan informasi yang tidak benar sehingga merugikan kepentingan debitur, kreditur, maupun regulator.

SNP Finance adalah perusahaan pembiayaan milik Grup Columbia. Korporasi ini gagal bayar bunga MTN V SNP Tahap II senilai Rp 5,25 miliar dan bunga MTN III seri B senilai Rp 1,5 miliar. Keduanya jatuh tempo pada 9 dan 14 Mei 2018. Nilai pokok MTN V SNP Tahap II Rp 200 miliar, sedangkan MTN III Seri B Rp 50 miliar.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...