Bail Out BPJS Rp 4,9 Triliun Cair, Potensi Defisit Masih Menganga
Adapun dana bail out diambil dari dana cadangan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ketentuan teknis mengenai tata cara penyediaan, pencairan dan pertanggungjawaban dana tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.02/2018 yang terbit 10 September lalu.
Di sisi lain, pemerintah sebetulnya sudah menyiapkan beberapa langkah lain guna membiayai defisit BPJS Kesehatan. Rencananya, bakal ada sokongan dana dari Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan pajak rokok.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo memperkirakan potensi penerimaan DBH CHT yang bisa dialokasikan untuk program jaminan kesehatan sebesar Rp 1,48 triliun. Sementara itu, pendapatan dari pajak rokok sebesar Rp 1,1 triliun. Dengan demikian, ada potensi sokongan dana sebesar Rp 2,58 triliun.
Namun, sokongan dana tersebut kemungkinan masih kurang. Bila mengacu pada proyeksi defisit versi BPJS Kesehatan, maka potensi kekurangan berkisar Rp 9 triliun, sedangkan bila mengacu pada proyeksi defisit versi BPKP, maka potensi kekurangan masih sekitar Rp 3,1 triliun.
Bila mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2013 yang diubah menjadi PP Nomor 84 Tahun 2015, setidaknya ada tiga opsi yang bisa diterapkan bila aset dana jaminan sosial kesehatan negatif, yaitu penyesuaian besaran iuran, suntikan dana dari pemerintah, dan penyesuaian manfaat.
Adapun Presiden Joko Widodo sudah menegaskan tidak ada kenaikan iuran tahun ini, di sisi lain opsi penyesuaian manfaat menuai polemik di masyarakat. Bila melihat kondisi ini, bail out lanjutan tampaknya sulit dihindari.