OJK Bekukan SNP Finance karena Gagal Bayar Bunga MTN

Hari Widowati
19 Mei 2018, 06:14
OJK
Katadata | Arief Kamaludin
OJK membekukan kegiatan usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan akibat gagal bayar bunga MTN.

SNP Finance merupakan perusahaan pembiayaan dari Grup Colombia yang menjual peralatan rumah tangga dan elektronik. Pemegang saham SNP Finance adalah Leo Chandra, dengan rincian 33,35% merupakan kepemilikan langsung dan kepemilikan tidak langsung melalui PT Cipta Pratama Mandiri 66,65%.

"OJK juga telah mengambil langkah-langkah pengawasan (mandatory supervisory actions) dengan melarang perusahaan mengambil keputusan dan atau melakukan tindakan yang dapat memperburuk kondisi keuangan perusahaan," kata Ihsanuddin. Keputusan yang dimaksud, antara lain menggunakan dana perusahaan atau melakukan transaksi keuangan yang tidak wajar, menambah penerbitan surat utang dalam bentuk apapun termasuk MTN, mengambil tindakan hukum yang memperburuk kondisi perusahaan, dan mengganti pengurus perusahaan tanpa persetujuan OJK.

(Baca juga: OJK: Bumiputera Siap Kembali Jualan Produk Asuransi)

OJK juga meminta pemegang saham pengendali dan pengurus yang bertanggung jawab untuk melakukan langkah-langkah konkret yang realistis. Mereka juga diminta berkomitmen penuh terhadap kewajiban-kewajiban kepada kreditor dan masyarakat pemegang MTN.

"OJK akan terus melakukan upaya-upaya yang sistematis dan berkelanjutan guna menciptakan stabilitas industri multifinance yang kuat dan kontributif, serta bereputasi tinggi sehingga dapat memelihara kepercayaan dari perbankan dan kreditor lainnya yang selama ini telah berjalan dengan baik," kata Ihsanuddin.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...