Perbankan Cetak 400 Ribu Kartu Debit Baru Dukung Sistem Pembayaran GPN

Rizky Alika
3 Mei 2018, 22:03
Kartu
ANTARA FOTO/M.N. Kanwa
Salah satu transaksi pembayaran nontunai menggunakan kartu elektronik

Di sisi lain, Gubernur BI Agus Martowardojo menyatakan integrasi diperlukan lantaran sistem pembayaran yang cenderung eksklusif telah menyebabkan inefisiensi. "Masyarakat menjadi perlu untuk memiliki banyak kartu akibat setiap ATM atau EDC tidak dapat menerima semua jenis kartu," ucapnya.

Adapun dengan sistem GPN, masyarakat bakal menikmati turunnya biaya administrasi. Di sisi lain, pedagang atau merchant yang menyediakan EDC bisa menikmati biaya Merchant Discount Rate (MDR) yang lebih rendah. Penghematan disebut-sebut bisa mencapai triliunan rupiah. (Baca juga: BI: Transaksi Debit Lewat GPN Menghemat Triliunan Rupiah)

Di sisi lain, perbankan juga bakal diuntungkan lantaran tidak perlu lagi berkompetisi dalam menyediakan infrastruktur kanal pembayaran sehingga dapat fokus dalam meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah. Adapun Volume transaksi pembayaran secara elektronik diyakini bakal bertambah seiring dengan implementasi penuh GPN tahun ini.

Penyelenggaraan GPN didukung oleh tiga lembaga, yaitu lembaga standar, lembaga switching, dan lembaga services. Lembaga standar berfungsi untuk menyusun, mengembangkan, dan mengelola standar sistem pembayaran. BI telah menetapkan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) sebagai lembaga standar kartu ATM/Debet dan uang elektronik.

Sementara lembaga switching berperan untuk memastikan terselenggaranya pemrosesan transaksi secara domestik. BI menggandeng Artajasa, Rintis, Alto dan Jalin sebagai Lembaga Switching.

Terakhir, lembaga services bertugas untuk melayani berbagai kebutuhan operasional seperti rekonsiliasi, kliring, dan setelmen.  Lembaga yang ditunjuk BI yaitu PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN). Lembaga ini juga bertugas untuk menjaga keamanan transaksi pembayaran dan kerahasian data nasabah, mengembangkan sistem untuk pencegahan fraud serta menangani perselisihan transaksi pembayaran dalam rangka perlindungan konsumen.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...