Hidupkan Bumiputera, Ketua OJK: Boleh Jual Polis dan Bentuk Anak Usaha

Rizky Alika
15 Februari 2018, 13:53
Wimboh Santoso
Antara
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam bincang bersama media di Plaza Mandiri, Jumat (9/6/2017). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) untuk beroperasi kembali. Hal ini menyusul dibatalkannya program penyehatan sebelumnya dan dimulainya program penyehatan baru.

Ketua OJK Wimboh Santoso menyatakan berdasarkan laporan Pengelola Statuter Bumiputera, program baru untuk penyehatan perusahaan asuransi tertua di Indonesia tersebut telah selesai disusun. Sejauh ini, belum ada investor yang digandeng dalam program baru tersebut. (Baca juga: Tawaran Jalan Keluar Kemelut Bumiputera)

Dalam program baru, Bumiputera yang sempat beku alias tidak menerima pemegang polis baru itu bakal kembali beroperasi. Selain itu, perusahaan yang berbadan hukum mutual tersebut juga diizinkan jika ingin membentuk anak usaha guna menyokong bisnis.

“Kemarin kan AJBB tidak boleh jualan, bayar klaim saja. Sekarang kami hidupkan, dia boleh jualan dan bentuk PT,” kata Wimboh dalam Konferensi Pers di kantornya, Kamis (15/2). (Baca juga: Riuh Penyelamatan Bumiputera, Pemegang Polis Somasi OJK dan Jokowi)

Rencananya, perusahaan akan menjual produk baru serta bekerja sama dengan berbagai bank untuk pengembangan dan pemasarannya. Pendapatan dari bisnis ini akan digunakan untuk membayar klaim nasabah. Sementara itu, penjualan aset tidak menjadi prioritas.

Ia menekankan program penyehatan Bumiputera harus berhasil. Maka itu, program penyehatan harus dilakukan secara menyeluruh dan menyentuh persoalan mendasar. Adapun struktur kelembagaan serta aturan pelaksanaan bisnis asuransi mutual akan segera diatur dalam Peraturan Pemerintah. (Baca juga:  (Baca juga: Batal Lanjutkan Restrukturisasi, AJB Bumiputera Beroperasi Lagi)

Di sisi lain, terkait somasi yang dilayangkan beberapa pemegang polis Bumiputera kepada institusinya, Wimboh tak mempersoalkan. “Silakan saja kami tunggu somasinya. Program penyehatan ini kan dalam rangka penyelamatan,” kata dia.

Sebelumnya, pemegang polis sekaligus Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin melayangkan somasi kepada OJK dan Presiden Joko Widodo. Dalam salinan surat somasi yang diterima Katadata, poin utama yang diminta Boyamin yaitu pembubaran Pengelola Statuter lantaran dianggap gagal dan pengangkatannya tidak berdasar hukum.

OJK mengangkat Pengelola Statuter pada Oktober 2016 lalu. Tujuannya, untuk mengambil alih pengelolaan perusahaan lantaran kondisi keuangan yang memburuk. Seiring pengangkatan Pengelola Statuter, direksi dan komisaris perusahaan berstatus nonaktif. Adapun pengangkatan Pengelola Statuter diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.  

Merespons permintaan pembubaran Pengelola Statuter, Wimboh menyatakan pihaknya belum memutuskan untuk terus menugaskan Pengelola Statuter atau tidak. “Kami lihat saja perlu pengelola statuter atau tidak. Saya tidak tahu (diperpanjang atau tidak),” ucapnya.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...