Siasati Tunggakan, BPJS Kesehatan Gandeng Bank Debet Iuran Peserta

Miftah Ardhian
18 Desember 2017, 14:23
BPJS kesehatan
ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
BPJS mengalami defisit dan berupaya menyiasati dengan kerja sama bank BUMN.

(Baca juga: Alami Defisit, BPJS Akan Ditambal Dana dari Cukai Rokok dan APBD)

Adapun terdapat beberapa mekanisme peserta yang ingin mengikuti Program Menabung Sehat ini. Pertama peserta JKN-KIS datang ke Kantor Cabang Bank Mandiri atau Bank BRI terdekat dengan membawa KTP, KK, Kartu JKN-KIS dan menyetorkan saldo atau setoran awal.

Oleh petugas Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BNI, peserta akan mendapatkan gambaran jumlah setoran bulanan yang harus disetor sesuai dengan jumlah tunggakan dan jangka waktu yang diinginkan.

Setelah menentukan jumlah setoran dan jangka waktu, peserta mengisi form autodebet pembayaran iuran JKN-KIS. Setoran selanjutnya peserta dapat melakukan melalui channel tiga bank tersebut yang terdekat di seluruh Indonesia maupun langsung menuju ke kantor tiga bank tersebut yang terdekat. Saldo peserta tidak akan didebet sebelum memenuhi dari jumlah yang ditentukan.

Sementara itu, untuk syarat mengikuti Program Angsuran atas Tunggakan Iuran JKN-KIS yang bekerjasama dengan Koperasi Nusantara adalah untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang memiliki tunggakan 6-12 bulan.

(Baca juga: Go-Jek Rilis Go-Bills untuk Bayar Aneka Tagihan Listrik dan BPJS)

Selanjutnya peserta dapat datang ke kantor Koperasi Nusantara terdekat atau dapat menghubungi Kader JKN disekitar wilayah tempat tinggalnya untuk diikutkan program angsuran iuran JKN-KIS melalui Koperasi Nusantara.

Peserta perlu membawa persyaratan dokumen dasar foto copy Kartu JKN- KIS, Kartu Keluarga dan persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Koperasi. Jangka waktu mengangsur bagi peserta yang mengikuti program angsuran adalah 1 – 12 bulan. Pada program angsuran ini peserta tidak dikenakan beban bunga pinjaman alias nol persen. Sehingga program ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi peserta.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...