Bebaskan Denda, Sri Mulyani Dorong Wajib Pajak Laporkan Seluruh Harta

Desy Setyowati
17 November 2017, 15:04
sri mulyani
Arief Kamaludin|Katadata

Sedangkan, untuk wajib pajak bukan peserta pengampunan pajak berlaku sanksi sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Wajib pajak yang kedapatan menyembunyikan harta membayar pajaknya ditambah sanksi berupa denda sebesar 2% per bulan keterlambatan pelaporan, dengan denda maksimal 48%.

"Sanksi itu tidak ada expired bid (masa berlakunya). Kalau wajib pajak ketahuan ada harta yang tidak dideklarasikan maka dia akan kena sanksi itu. Maka saya minta wajib pajak sekarang segera sampaikan harta itu untuk dilaporkan, sehingga tidak masuk kategori ditemukan," kata Sri Mulyani.

Sebelumnya, ketentuan mengenai bebas sanksi ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan. (Baca juga: Harta Tersembunyi Dibidik, Wajib Pajak Dianjurkan Betulkan SPT)

Adapun dalam revisi PMK 141, Sri Mulyani juga mempermudah syarat bagi peserta pengampunan pajak untuk bisa mendapatkan insentif pajak ketika melakukan pengalihan hak (balik nama) atas harta berupa tanah dan bangunan. Insentif yang dimaksud yakni pembebasan pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak. (Baca juga: Bebas PPh 5.800 Peserta Tax Amnesty Ditolak, Sri Mulyani Revisi Aturan)

Sebelumnya, dalam PMK disebutkan bahwa peserta harus memiliki surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan. Namun, dalam revisi PMK, ditetapkan bahwa wajib pajak bisa juga menggunakan fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak (SKPP) yang telah dimilikinya. Dengan demikian, wajib pajak tinggal memberikan SKB maupun fotokopi SKPP sebagai bukti pembebasan PPh kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Insentif pajak ini tidak untuk transaksi jual beli biasa. Insentif hanya diberikan untuk balik nama atas tanah dan bangunan yang masih atas nama pihak perantara (nominee) yang namanya digunakan wajib pajak, pemberi hibah, pewaris, atau salah satu ahli waris. Insentif hanya berlaku hingga 31 Desember 2017.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...