Setelah Rokok Elektrik, Tiga Barang Ini Dibidik Kena Cukai Tahun Depan

Desy Setyowati
8 November 2017, 18:40
Minuman
ANTARA FOTO/Rony Muharrman
Pekerja menyusun aneka jenis minuman kaleng di salah satu grosir penjual makanan dan minuman kemasan di Pekanbaru, Riau, Senin (12/6).

"Konsep cukai itu, kalau kami kenakan atas dasar eksternalitas (dampak ke eksternal) negatif, apakah itu (dampaknya ke) lingkungan? Nanti ada earmark. Earmark-nya itu digunakan untuk biayai recovery (pemulihan) kerusakan lingkungan dan kesehatan," ujar dia.

Meski begitu, dia menjelaskan bahwa cukai ini kemungkinan akan dikenakan kepada produsen. Baru kemudian produsen membebankannya kepada konsumen. "Tapi ini masih kajian. Kalau dilihat, prioritas mungkin plastik (kresek) dan minuman berpemanis karena ini yang mudah," kata dia.

Adapun pengenaan cukai untuk minuman berpemanis juga masih dalam pengkajian BKF. Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, bisa tidaknya cukai tersebut diterapkan tahun depan tergantung hasil kajian BKF. Jika kajian bisa selesai dengan cepat, mungkin saja cukai minuman berpemanis diterapkan tahun depan.

Namun, ia menekankan, penambahan objek pajak ini bukan semata keputusan Kemenkeu, tapi keputusan pemerintah. Maka itu harus dibahas bersama instansi lainnya. "Secara keseluruhan ekstensifikasi ini adalah keputusan bersama yang nanti akan secara resmi diajukan pemerintah. Ini bukan semata-mata keputusan Kemenkeu,” ujar dia.

Adapun baru-baru ini, pemerintah menetapkan pengenaan cukai untuk rokok elektrik (vape). Tarifnya mencapai 57% dari harga jual eceran. Ketentuan tersebut berlaku pada berlaku pada 1 Juli 2018 mendatang. Alasannya, rokok elektrik dinilai sebagai produk hasil tembakau yang juga berdampak bagi kesehatan maka itu dikenakan cukai. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...