OJK Akan Panggil Industri Asuransi Terkait Kasus Mantan Dirut Allianz

Miftah Ardhian
4 Oktober 2017, 12:29
OJK
Katadata | Arief Kamaludin
OJK berencana untuk bertemu dengan pelaku usaha industri asuransi untuk mencegah kasus yang menyeret mantan Dirut Allianz terulang.

Lebih lanjut, Tirta menjelaskan, apabila pada akhirnya terdapat konflik atau kasus antara industri jasa keuangan apapun dengan konsumen, maka, OJK siap untuk memfasilitasi proses penyelesaian permasalahan tersebut. Namun, apabila sudah masuk ke ranah hukum, OJK pun akan menyerahkannya ke lembaga berwajib.

Seperti diketahui, Kepolisian Polda Metro Jaya menetapkan mantan Dirut Allianz Life Joachim Wessling dan Manajer Klaim Yuliana Firmansyah sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan menyatakan para tersangka diduga melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kasus bermula dari laporan dua nasabah asuransi Allianz, Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda. Mereka melaporkan dugaan penipuan terkait penolakan klaim biaya rumah sakit ke Polda Metro Jaya pada Maret dan April 2017. Keduanya mengajukan klaim yang ditolak Allianz padahal menganggap telah memenuhi persyaratan sesuai buku polis.

Allianz menolak membayar klaim dengan alasan nasabah perlu memberikan rekam medis lengkap dari rumah sakit. Namun, pihak rumah sakit menolak memberikan rekam medis dan menjelaskan rekam medis merupakan milik rumah sakit, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis.

Pihak Allianz mengatakan alasan meminta rekam medis karena menemukan pola klaim yang tidak wajar yang diajukan nasabah dalam jangka waktu yang relatif pendek. “Oleh karena itu, Allianz Life meminta klarifikasi lebih lanjut dalam bentuk fotokopi rekam medis tertanggung,” kata Head of Corporate Communications Allianz Indonesia Adrian DW dalam pernyataan tertulis, Selasa (3/10).

Allianz Life mengatakan selalu mencoba mendapatkan informasi yang diperlukan untuk membuat keputusan (informed decision) mengenai keabsahan sebuah klaim. “Penelusuran yang teliti bertujuan untuk memvalidasi proses klaim serta melindungi kepentingan lebih dari tujuh juta tertanggung yang dilayani Allianz Life di Indonesia,” katanya.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...