Buru Dana Gelap, Menkeu Kebut 4 Aturan Keterbukaan Data Nasabah

Desy Setyowati
29 Mei 2017, 16:34
Dolar
Arief Kamaludin|KATADATA

Sebagai gambaran, nantinya saat AEoI berlaku efektif pada 2018, otoritas pajak di negara-negara yang terlibat bakal mengirimkan data warga negara asing (WNA), di antaranya data keuangan, ke otoritas pajak di negara asal WNA tersebut. Dengan catatan, negara asal WNA harus juga melaksanakan AEoI.

Mengacu pada data Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD), hingga Mei ini, terdapat 100 negara atau yurisdiksi yang telah berkomitmen mengikuti AEoI. Sebanyak 50 di antaranya mulai melaksanakan komitmennya pada tahun ini, sedangkan sisanya tahun depan, termasuk Indonesia.

"Hong Kong sudah terapkan legislasi primernya untuk AEoI dan siap pertukarkan informasi keuangan untuk memenuhi level of playing field. Artinya mereka mau ikut pertukaran kalau negara (lainnya) mengikuti transparansi yang sama seperti mereka," kata dia. Ia menyebut Hong Kong, untuk menjelaskan bahwa negara suaka pajak (tax haven) yang menjadi tempat persembunyian dana konglomerat pun siap menjalankan AEoI.

Sri Mulyani mengatakan, negara-negara G20 termasuk negara suaka pajak seperti Hong Kong, Swiss, Panama, Singapura, Luxemburg, dan Uni Emirate Arab bahkan telah menandatangai kesepakatan untuk mengikuti AEoI. Kesepakatan itu tertuang dalam the Multilateral Competent Authority Agreemen (MCAA). Adapun, Indonesia telah menandatangani MCAA pada 3 April 2016 di Paris, Perancis.

Ia pun menekankan, bila Indonesia tidak ikut AEoI, maka Indonesia bukan hanya tak bisa mengakses data keuangan warga negara Indonesia di negeri suaka pajak, tapi Indonesia bisa dimanfaatkan warga negara asing sebagai tempat pencucian uang, pendanaan terorisme, perdagangan manusia, ataupun pembiayaan narkoba.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...