OJK dan BI Akan Satukan Laku Pandai dengan Keuangan Digital

Miftah Ardhian
16 Mei 2017, 17:02
Bank digital
Arief Kamaludin|KATADATA

Salah satu yang disorot adalah perlu atau tidaknya menerbitkan aturan baru. Menurut Eko, apabila di dua aturan yang ada yakni Peraturan OJK (POJK) dan Peraturan BI (PBI) masih ada ruang untuk melakukan hal ini, maka, tidak perlu adanya peraturan baru yang menaungi rencana tersebut.

"Mau nanti POJK atau PBI atau sekadar Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama, bisa kami lihat lagi, yang terpenting komitmennya untuk melakukan bersama," ujar Eko.

OJK sebelumnya menargetkan satu juta agen Laku Pandai hingga tahun 2020. Per Maret 2017, agen Laku Pandai mencapai sekitar 300 ribu yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Dengan adanya integrasi ini, menurut Eko, target satu juta agen juga akan digabungkan dengan agen dari program LKD.

Sementara itu, Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Pungky P. Wibowo mengatakan, BI juga tengah mengkaji rencana integrasi program LKD dengan Laku Pandai milik OJK. Rencana ini nantinya akan dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah di Indonesia.

"Memang secara desain agennya akan lebih besar dan memang kebutuhan itu (inklusi keuangan) membutuhkan agen," ujar Pungky. (Baca: Penetrasi Internet Melalui Ponsel Tingkatkan Akses ke Perbankan)

Sebagai informasi, terdapat perbedaan di antara kedua program inklusi keuangan tersebut. Program LKD yang dijalankan dan diawasi oleh BI saat ini lebih digunakan untuk menyalurkan bantuan sosial dan menyediakan fasilitas transaksi pembayaran. Sedangkan Laku Pandai yang dijalankan OJK fokus pada akses masyarakat untuk membuka tabungan di bank.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...